Jepang Dukung Tiongkok Terkait UU Keamanan Hong Kong, Tak Gabung dengan AS

- 10 Juni 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi Bendera Jepang
Ilustrasi Bendera Jepang //Pixabay

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian, mengecam keras pernyataan bersama itu, dalam konferensi pers pada 29 Mei 2020.

Baca Juga: Pengakuan Tiongkok Berbeda dengan Faktanya, Harvard Klaim Corona Muncul di Wuhan Sejak Agustus 2019

Menyatakan bahwa komentar dan tuduhan yang tidak beralasan yang dibuat oleh negara-negara terkait merupakan gangguan mencolok dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok.

Dia juga mengeluarkan peringatan terselubung ke Tokyo untuk menjauhkan diri dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa dalam menangani masalah-masalah sensitif.

Pihaknya mengatakan bahwa Beijing berharap pihak Jepang akan menciptakan kondisi dan suasana yang sehat untuk mewujudkan kunjungan Xi Jinping ke Jepang.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Dikabarkan Tarik Kembali Putusan Pembatalan Ibadah Haji 2020, Simak Faktanya

Di bawah kebijakan "satu negara, dua sistem" Tiongkok, Hong Kong dijanjikan akan menikmati hak dan kebebasan wilayah semi-otonom selama 50 tahun setelah kembalinya bekas koloni Inggris ke pemerintahan Tiongkok pada 1997.

Tetapi dikhawatirkan undang-undang keamanan nasional yang melarang separatisme, subversi, campur tangan asing, dan terorisme di Hong Kong malah akan memberi Beijing lebih banyak peluang untuk mengikis kebebasan dan hak asasi manusia di wilayah tersebut.** (Rahmi Nurlatifah/ Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah