Didakwa Lakukan Pelecehan Seksual, Bintang Film Dewasa Ron Jeremy Terancam 90 Tahun Penjara

- 24 Juni 2020, 18:46 WIB
Ron Jeremy pada tahun 2015. Tn. Jeremy didakwa dengan delapan tuduhan kejahatan terkait dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Ron Jeremy pada tahun 2015. Tn. Jeremy didakwa dengan delapan tuduhan kejahatan terkait dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual. /NYTIMES/.*/Paul A. Hebert / Invision

Baca Juga: Media Australia Sebut Indonesia Merupakan Negara Terburuk dalam Tangani Pandemi Covid-19

Dalam insiden keempat, jaksa penuntut mengatakan Jeremy memperkosa seorang wanita berusia 30 tahun di bar yang sama pada Juli 2019, menurut pernyataan itu.

Jeremy tidak mengajukan pembelaan ketika ia muncul di pengadilan pertamanya di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Selasa, 23 Juni City News Service melaporkan.

Dia diperintahkan ditahan sebagai pengganti 6,6 juta dolar uang jaminan dan akan didakwa secara resmi Kamis, 25 Juni 2020.

Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Jeremy menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 90 tahun penjara seumur hidup.

Baca Juga: Rabu, 24 Juni, Kasus Pasien Sembuh Corona di Indonesia Capai 19.658 Orang dari 49.009 Kasus Positif

Artikel ini telah terbit sebelumnya di laman Pikiranrakyat-depok.com dengan judul Bintang Porno Era 70-an Didakwa Lakukan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Menjaga Ancaman dari Luar, TNI AL Tingkatkan Kemampuan dengan Latihan Militer di Perairan Makassar

Manajer Ron Jeremy, Dante Rusciolelli mengatakan pada Selasa bahwa ia terkejut setelah mendengar tuduhan itu.

"Kami berharap tuduhan ini terhadapnya tidak benar, tetapi jika itu benar, kami berharap dia dituntut secara penuh oleh hukum," kata Rusciolelli dalam sebuah unggahan di Instagram.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah