Ketiga pelaku didakwa dengan kasus perlindungan anak, kekejaman pada hewan, kepemilikan senjata, menanam ganja, dan kepemilikan obat-obatan terlarang.**(kbal Tawakal/PR Depok).
Ketiga pelaku didakwa dengan kasus perlindungan anak, kekejaman pada hewan, kepemilikan senjata, menanam ganja, dan kepemilikan obat-obatan terlarang.**(kbal Tawakal/PR Depok).
Editor: Encep Faiz
Sumber: Pikiran Rakyat Depok