Di bawah langkah-langkah karantina wajib, semua pendatang dari luar negeri - baik orang Korea maupun orang asing wajib mengisolasi diri di tempat tinggal mereka atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah selama 14 hari.**
Di bawah langkah-langkah karantina wajib, semua pendatang dari luar negeri - baik orang Korea maupun orang asing wajib mengisolasi diri di tempat tinggal mereka atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah selama 14 hari.**
Editor: Emis Suhendi
Sumber: The Korea Times