Baca Juga: Tangani Beragam Kasus Asusila, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Rapat Kerja dengan DP3A
Baca Juga: India Merana, Kasus Virus Corona Capai 1 Juta Lebih, 600 Orang Tewas Setiap Harinya
Tanpa lisensi organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok tidak akan mendapatkan pembebasan pajak atau diizinkan untuk menggalang dana, meskipun sumbangan masih diperbolehkan.
Kedua kelompok itu, bersama dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia, mengutuk tindakan pemerintah itu sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis dari Utara demi kepentingan agenda politiknya.
"Pemerintah telah menunjukkan rekam jejak menggunakan langkah-langkah legislatif dan administratif untuk menekan LSM agar bertindak ... sejalan dengan agenda kebijakan saat itu: hubungan persahabatan dengan Korea Utara," kata sebuah koalisi kelompok dalam sebuah petisi yang dikatakannya. dikirim ke PBB.**