Penembak Masjid di Selandia Baru Hadapi Sidang Kedua, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 Agustus 2020, 13:25 WIB
Polisi bersenjata yang menjaga di luar Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru.
Polisi bersenjata yang menjaga di luar Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. /Mirror

MANTRA SUKABUMI - Putri seorang wanita yang tewas dalam penembakan di masjid Selandia Baru menantang supremasi kulit putih Brenton Tarrant pada sidang hukumannya untuk menggunakan hidupnya di penjara untuk mempertimbangkan keindahan keragaman dan kebebasan yang ingin ia hancurkan.

Putri Linda Armstrong terisak saat berpidato di pengadilan di Christchurch pada Selasa, 25 Agustus, hari kedua sidang hukuman.

"Kamu merampok ibuku, dari cinta dan kekuatannya. Kemungkinan besar kamu juga tidak akan pernah lagi merasakan cinta dan kehangatan dari pelukan ibumu. Meskipun aku kasihan pada ibumu, aku tidak memiliki emosi untukmu. Kamu bukan apa-apa, "kata Angela Armstrong.

Baca Juga: Seru, Selain Tilik 10 Film Pendek Official yang Punya Cerita Menarik Untuk di Tonton

"Sementara dia akan tetap terjebak dalam sangkar, ibuku bebas. Oleh karena itu, saya menantang Tarrant untuk menggunakan sisa hidupnya untuk mempertimbangkan keindahan dan kehidupan yang ditemukan dalam keragaman dan kebebasan yang dia coba distorsi dan hancurkan."

Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman minggu ini setelah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota Christchurch tahun 2019 yang disiarkan langsung di Facebook.

Hukuman pembunuhan membawa hukuman wajib seumur hidup di penjara. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.

Baca Juga: Facebook Tantang Permintaan Pemerintah Thailand untuk Blokir Kelompok yang Kritis Terhadap Monarki

Hari kedua sidang hukuman multi-hari didedikasikan untuk memungkinkan orang yang selamat dan anggota keluarga korban untuk berbicara di pengadilan, secara langsung dan melalui video.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x