Viral, TikTok Gugat Admin Trump atas Larangan Aplikasi di Amerika serikat

- 25 Agustus 2020, 19:20 WIB
TikTok resmi menggugat Presiden AS Donald Trump.
TikTok resmi menggugat Presiden AS Donald Trump. /PIXABAY/Antonbe & Geralt

MANTRA SUKABUMI - Awal pekan ini, TikTok dan salah satu karyawannya secara terpisah menggugat pemerintahan Trump atas perintah eksekutif baru-baru ini yang melarang transaksi apa pun di AS dengan platform berbagi video pendek.

Menurut TikTok, larangan aplikasi hanyalah taktik pemilu yang ditarik oleh pemerintah untuk mendapatkan dukungan dan memicu retorika anti-China di negara tersebut. 

Perusahaan telah membantah tuduhan apa pun terhadapnya dan perusahaan induknya ByteDance yang dicap sebagai ancaman keamanan nasional, menyatakan bahwa mereka telah mengambil "tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS."

Baca Juga: Donald Trump Dituduh Manipulasi Aset, Kejaksaan New York Turun Tangan

Baca Juga: Dituduh Mengancam Keamanan, TikTok Lakukan Pembelaan dan Tingkatkan Pertahanan Terhadap Tuduhan AS

Lebih lanjut, TikTok juga mengklaim bahwa perintah eksekutif yang disahkan awal bulan ini adalah "kampanye retorika anti-China yang lebih luas" yang menjelang pemilihan presiden 3 November 2020, dengan Trump mengupayakan masa jabatan kedua. 

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Gizmochina, perusahaan tersebut menyatakan bahwa “Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah. Tetapi dengan Perintah Eksekutif yang mengancam akan melarang operasi AS kami… kami tidak punya pilihan. ”

Khususnya, dalam laporan pengarsipan baru-baru ini, TikTok mengungkapkan bahwa pengguna aktif bulanan telah tumbuh 800 persen sejak Januari 2018.

Saat itu, hanya 11 juta orang Amerika yang menggunakan platform media sosial. Lompat ke 2019, dan angkanya meningkat lebih dari dua kali lipat dengan basis pengguna mencapai 27 juta. 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Gizmochina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x