Tewaskan 2 Orang Warga, Pengemudi di Sigapura Harus Ditahan Selama 80 Tahun Akibat Kecelakaan

- 2 September 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. /Dok. PIKIRAN RAKYAT/*/Dok. PIKIRAN RAKYAT

MANTRA SUKABUMI - Seorang pengemudi berusia 24 tahun asal Singapura didakwa tepatnya pada hari Rabu, 2 September 2020, atas kecelakaan mobil di pusat perbelanjaan Lucky Plaza Singapura yang menewaskan dua wanita asal Filipina dan melukai empat orang lainnya pada bulan Desember tahun lalu.

Pria itu bernama Kim Hoe. Beliau didakwa Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Ia didakwa karena telah menyebabkan kematian, dan luka parah pada korban kecelakaannya.

Pada tanggal 29 Desember tahun lalu, terpantau sebuah mobil yang keluar dari jalan blok apartemen Lucky Plaza, dimana keenam wanita itu duduk ditempat tersebut.

Baca Juga: Sebab Keterlibatan WHO, Donald Trump Enggan Bergabung dengan Global Terkait Produksi Vaksin Covid-19

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Nyatakan Tak Ikut Serta Kerja Sama dalam Pengembangan Vaksin Covid-19

Dilansir Mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com pada Rabu, 2 September 2020, kecelakaan tersebut membuat mobil dan enam wanita itu terpental hingga mengarah keluar tempat parkir mobil ke pusat perbelanjaan Orchard Road.

Korban bernama Nyonya Abigail Danao Leste berusia 41 tahun dan Nyonya Arlyn Picar Nucos berusia 50 tahun, dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong karena luka parah ditubuhnya.

Sedangakan empat korban bernama Nonya Laila Flores Laudencia, Nyonya Arceli Picar Nucos dimana ia adalah saudara Arlyn Picar Nucos, Nyonya Egnal Layugnan Limbauan dan Demet Limbauan, berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Mulai Uji Coba Tahap Akhir, Vaksin Covid-19 AS AstraZeneca Siap Diuji Suntikan

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x