Pengadilan Tinggi Singapura Bebaskan TKW Asal Indononesia Usai Dihukum Karena Mencuri dari Bosnya

- 4 September 2020, 19:30 WIB
  Liew Mun Leong berfoto pada tahun 2011. Foto: SCMP
Liew Mun Leong berfoto pada tahun 2011. Foto: SCMP /

MANTRA SUKABUMI - Satu setengah tahun setelah dihukum di Singapura karena mencuri barang senilai S $ 34.000 (US $ 25.000) dari ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong dan keluarganya.

Seorang pekerja rumah tangga asing telah dibebaskan dari semua tuduhan oleh Pengadilan Tinggi negara kota itu. 

Tahun lalu, hakim distrik memutuskan Parti Liyani, 46, bersalah atas empat tuduhan pencurian dan menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara.

Baca Juga: 49 Lebih Kematian,Filipina Mengkonfirmasi 3.714 Kasus Covid-19 Baru

Namun pada hari Jumat, Hakim Chan Seng Onn memutuskan bahwa hakim pengadilan rendah telah gagal mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kredibilitas kesaksian putra Liew, Karl Liew.

Parti, warga negara Indonesia, adalah pembantu Liew yang lebih tua selama sekitar sembilan tahun sampai pekerjaannya tiba-tiba diputus pada 28 Oktober 2016.

Seperti ikutip mantrasukabumi.com dari scmp.com, bahwa setelah dia dipecat, Parti mengancam akan mengajukan keluhan kepada Kementerian Tenaga Kerja tentang bagaimana dia dipaksa untuk bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putranya.

Liew yang lebih tua, yang juga ketua Surbana Jurong, dan putranya mengajukan laporan polisi terhadap Parti dua hari setelah memecatnya. Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.

Baca Juga: Menakjubkan, Gadis Asal AS Berhasil Berenang Melintasi Selat Inggris Meski Baru Berusia 16 Tahun

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah