Pengadilan Tinggi Singapura Bebaskan TKW Asal Indononesia Usai Dihukum Karena Mencuri dari Bosnya

- 4 September 2020, 19:30 WIB
  Liew Mun Leong berfoto pada tahun 2011. Foto: SCMP
Liew Mun Leong berfoto pada tahun 2011. Foto: SCMP /

Dia berangkat ke Indonesia pada hari dia dipecat dan ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi ketika dia kembali ke Singapura. Chan menemukan ada "dasar yang cukup" bagi Parti untuk mengajukan pengaduan dan Liews mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.

Karena konsekuensi dari pengaduan Parti akan serius, hakim mengatakan dia yakin Liews akan "sangat prihatin" jika dia menindaklanjuti.

Karenanya, Karl Liew dan ayahnya memiliki "motif yang tidak tepat" dalam mengajukan laporan polisi, kata Chan.

“Ada alasan untuk percaya bahwa keluarga Liew, setelah menyadari ketidakbahagiaannya, mengambil langkah pencegahan pertama untuk mengakhiri tanpa memberinya cukup waktu untuk berkemas dan mengadu ke [kementerian tenaga kerja],” katanya.

Mengenai rantai bukti, hakim menemukan bahwa polisi telah menunda penyitaan barang dan Liews telah salah menanganinya.

Setelah Parti dipecat, Karl Liew memberinya tiga kotak jumbo dan dua jam untuk mengemas barang-barangnya yang kemudian disegel dengan selotip. Dia akhirnya setuju untuk membayar mereka untuk dikirim kembali.

Baca Juga: Ramai Isu Ingin Kembali Bersatu dengan Indonesia, Berikut Fakta-fakta Tentang Negara Timor Leste

Ketika Parti berangkat ke Indonesia hari itu juga, istri Liew curiga dia telah mencuri pakaian termal juga sehingga mereka memeriksa kotak keesokan harinya. Mereka menghabiskan dua jam untuk ini dan merekam video 21 detik.

Mereka kemudian mengeluarkan beberapa barang dari kotak untuk digunakan. Karl Liew juga hanya bisa mengidentifikasi 34 item dari rekaman video yang mereka ambil.

Ada "kemungkinan nyata adanya campuran item" dan keraguan yang masuk akal bahwa item tersebut didokumentasikan secara akurat dalam foto yang diambil lima minggu kemudian.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah