MANTRA SUKABUMI - Amerika Serikat telah merilis panduan tentang undang-undang imigrasinya yang akan membuat hampir tidak mungkin bagi anggota partai Komunis atau sejenisnya untuk diberikan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan Amerika.
Pengumuman itu dibuat dalam peringatan kebijakan yang dikeluarkan pada hari Jumat oleh Layanan Warga dan Imigrasi AS (USCIS).
Dalam tanda Washington membersihkan undang-undang era Perang Dingin, badan tersebut mengatakan: "Secara umum, kecuali jika dikecualikan, setiap imigran yang merupakan anggota atau afiliasi dari Partai Komunis atau partai totaliter lainnya domestik atau asing maka tidak dapat diterima di Amerika Serikat,” seperti dikutip mantrasukabumi.com dari SCMP.
Baca Juga: Terinfeksi Virus Corona, Donald Trump Tinggalkan Rumah Sakit untuk Melihat Pendukungnya
Undang-undang secara efektif memblokir anggota Partai Komunis China dari mendapatkan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan AS, dan memperkuat jurang ideologi yang semakin lebar antara dua ekonomi terbesar di dunia yang telah merusak pertukaran antar-warga.
USCIS mengatakan amandemen kebijakan adalah "bagian dari serangkaian undang-undang yang lebih luas yang disahkan oleh Kongres untuk mengatasi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan Amerika Serikat".
Meski peringatan itu tidak menyebutkan nama Partai Komunis China, yang memiliki 90 juta anggota, namun hal itu menambah dimensi baru pada persaingan yang sedang berlangsung antara Beijing dan Washington.
Baca Juga: Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja
Hu Xijin, pemimpin redaksi surat kabar tabloid China Global Times , mengambil pandangan positif dari perubahan aturan tersebut, dengan mengatakan pembatasan imigrasi akan membantu "mempertahankan lebih banyak talenta di China".