MANTRA SUKABUMI - Dua orang aktivis pro-demokrasi ditangkap setelah dituduh melekukan tindakan kekerasan kepada Ratu Suthida.
Menurut kepolisian, keduanya bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang yang tidak digunakan selama beberapa dekade dan menghukum setiap “tindakan kekerasan terhadap ratu atau kebebasannya”.
Mereka adalah Ekachai Hongkangwan dan Bunkueanun Paothong yang didakwa terkait dengan insiden saat iring-iringan kendaraan yang membawa Ratu Suthida diganggu dan diolok-olok oleh sekelompok demonstran di Bangkok pada Rabu, 14 Oktober 2020 waktu setempat.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini
Baca Juga: Segera Cek Disini Anda Masih Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
Dalam sebuah rekaman video terlihat sekelompok demonstran mengangkat tangan mereka untuk memberikan salam hormat tiga jari yang menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah saat konvoi Ratu Suthida melewati mereka.
“Saya telah didakwa dengan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu,” ucap Bunkueanun seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Bunkueanun juga sempat memposting video online untuk menegaskan dirinya tidak bersalah.**