2021 Menjadi Tahun Diberlakukannya Perjanjian Larangan Senjata Nuklir

- 25 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi ledakan bom nuklir.
Ilustrasi ledakan bom nuklir. /Pixabay/Alexander Antropov/

MANTRA SUKABUMI - Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017.

Hal tersebut disepakati dengan adanya pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan, sementara negara-negara nuklir, termasuk Rusia, Inggris, Cina, AS dan Prancis, tidak berpartisipasi.

Setiap negara pihak berjanji "tidak pernah dalam keadaan apa pun" untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, serta menggunakan atau mengancam untuk menggunakannya.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI, Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2021, menurut Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Pada 24 Oktober 2020, Perjanjian PBB tentang Larangan Senjata Nuklir mencapai 50 negara pihak yang dibutuhkan untuk pemberlakuannya, setelah Honduras meratifikasi sehari setelah Jamaika dan Nauru menyerahkan ratifikasinya. Dalam 90 hari, perjanjian itu akan masuk pemberlakuan, memperkuat larangan kategoris pada senjata nuklir, 75 tahun setelah penggunaan pertama," kata pernyataan itu.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Sebelum adopsi TPNW, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang berdasarkan hukum internasional, terlepas dari "konsekuensi bencana kemanusiaan", menurut pernyataan itu, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 25 Oktober 2020 dari RRI.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah