Donald Trump Kalah Beruntun, di Pilpres oleh Joe Biden dan di Pengadilan oleh TikTok 

- 12 November 2020, 08:50 WIB
Donald Trump
Donald Trump // Pixabay/Geralt /

 

MANTRA SUKABUMI – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, telah meminta pengadilan banding federal untuk meninjau ulang perintah administrasi Donald Trump, sebagaimana Petisi yang diajukan oleh pihak perusahaan TikTok pada hari Selasa, dua hari sebelum perintah pemerintahan Trump diberlakukan.

Dalam petisinya, ByteDance yang berbasis di Beijing telah meminta peninjauan atas perintah divestasi tersebut, mengklaim perintah tersebut dan pernyataan pemerintah Trump bahwa TikTok adalah ancaman keamanan nasional yang melanggar hukum dan melanggar hak perusahaan di bawah Konstitusi AS.

Sesuai perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang ditandatangani pada bulan Agustus 2020, ByteDance diharuskan untuk mendivestasi operasi TikTok di A.S. selambat-lambatnya tanggal 12 November 2020, kecuali diberikan perpanjangan 30 hari oleh Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS).

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Perusahaan mengklaim bahwa mereka telah meminta perpanjangan seperti itu dari CFIUS pada 6 November, tetapi permohonan belum diberikan. Dikutip mantrasukabumi.com dari forbes.com pada Rabu 11 November 2020. 

Perusahaan, yang telah setuju untuk menjual 20% saham TikTok kepada Oracle dan Walmart pada bulan September, mengatakan bahwa mereka sedang mencari perpanjangan 30 hari untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Menurut laporan CNBC, TikTok tidak memiliki "dialog yang berarti" dengan CFIUS selama berminggu-minggu, dan perusahaan tersebut masih tertarik untuk menyelesaikan kesepakatannya dengan Oracle meskipun pemerintahan Biden yang baru tidak memaksa mereka untuk melakukannya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Forbes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x