Catat! Sebelum Disuntik Vaksin, Pastikan Penuhi Syarat Khusus dan Kondisi Tubuh ini

21 Januari 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Instagram/@kemenkes_ri

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi disuntik vaksin Sinovac dan menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Proses vaksinasi di Indonesia dimulai, setelah sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19.

Namun Presiden Jokowi menegaskan penerima vaksin diutamakan para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ruhut Sitompul: yang Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi, Banyak yang Ngawur

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu saat meninjau simulasi imunisasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tanah Sereal, Bogor bersama dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada bulan November 2020 lalu.

"Kita akan membeli vaksin itu dari perusahaan merk yang ada di dalam daftarnya WHO. Saya tidak berbicara mereknya apa, asal sudah ada di dalam 'listnya' WHO itu yang akan kita berikan. Kemudian yang kedua juga kemanfaatan dari vaksin itu juga harus maksimal," kata Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sereal Bogor, Jawa Barat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 21 Januari 2021.

Namun, untuk mendapatkan vaksinasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti berusia dibawah 65 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

Selain itu, kondisi tubuh juga harus dijaga atau tidak sedang sakit. Bila tidak, Anda tentu tak bisa melakukan vaksinasi.

Baca Juga: BMKG Rilis 5 Provinsi di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut 7 syarat lengkapnya:

1. Tidak pernah terpapar Covid-19.

2. Suhu tubuh penerima harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika lebih dari itu maka pasien dinilai sedang demam dan pemberian vaksin harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga pasien sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19.

3. Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika lebih maka vaksin corona tidak diberikan.

4. Jika dalam kondisi hamil, menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis maka vaksinasi tidak diberikan.

5. Bagi penderita diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Presiden Amerika, Joe Biden: Fokus Pemulihan Ekonomi

6. Tidak memiliki penyakit paru seperti asma dan TBC. Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

7. Tidak menderita HIV. Jika menderita HIV tanyakan angka CD4-nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler