Segera Cek Apakah Anda Terdaftar untuk Vaksin Covid-19, Simak Prosedur Lengkapnya Berikut ini

- 3 Januari 2021, 06:47 WIB
Segera Cek Apakah Anda Terdaftar Untuk Vaksin Covid-19, Simak Prosedur Lengkapnya Berikut ini
Segera Cek Apakah Anda Terdaftar Untuk Vaksin Covid-19, Simak Prosedur Lengkapnya Berikut ini /tangkap layar website pedulilindungi.id

MANTRA SUKABUMI - Begini Prosedur Resmi Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Situs pedulilindungi.id dirancang atas dasar dalam penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing Covid-19 melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ternyata, Ibu Hamil Jangan Banyak Mengkonsumsi Buah Kedondong, Kenapa?

Hal ini juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020.

Dilansir dari laman pedulilindungi.id, berikut cara cek apakah Anda termasuk penerima vaksin Covid-19 di situs pedulilindungi.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs di link pedulilindungi.id
  2. Kemudian masukkan data berupa Nomor NIK pada kolom yang sudah disediakan
  3. Masukkan kode yang tertera di layar kiri ke dalam koloam yang tersedia di kanan
  4. Klik Selanjutnya
  5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Selain mengecek melalui situs tersebut, masyarakat yang akan mendapatkan vaksin covid-19 juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS yang dikirim kepada nomor pribadi masing-masing.

Kemudian, calon penerima Vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID beberapa waktu ke depan untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Web https://pedulilindungi.id
  • Melakukan panggilan ke *119#

Pada program pertama kali ini pemerintah memprioritaskan terhadap tenaga kesehatan untuk dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Gratis Lagi, Stimulus Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021

Hal ini karena dinilai tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sekaligus kelompok yang sangat rentan terhadap penularan Covid-19.

Jika nakes yang merasa tidak mendapatkan vaksin Covdi-19, dapat mengajukan melalui email dengan melampirkan data berupa nama, NIK, nomor HP, tipe nakes serta surat keterangan dari kepala Fasyankes melalui email yang sudah disediakan di [email protected]. ***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah