Catat! Sebelum Disuntik Vaksin, Pastikan Penuhi Syarat Khusus dan Kondisi Tubuh ini

- 21 Januari 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Instagram/@kemenkes_ri

Baca Juga: BMKG Rilis 5 Provinsi di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut 7 syarat lengkapnya:

1. Tidak pernah terpapar Covid-19.

2. Suhu tubuh penerima harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika lebih dari itu maka pasien dinilai sedang demam dan pemberian vaksin harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga pasien sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19.

3. Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika lebih maka vaksin corona tidak diberikan.

4. Jika dalam kondisi hamil, menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis maka vaksinasi tidak diberikan.

5. Bagi penderita diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Presiden Amerika, Joe Biden: Fokus Pemulihan Ekonomi

6. Tidak memiliki penyakit paru seperti asma dan TBC. Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

7. Tidak menderita HIV. Jika menderita HIV tanyakan angka CD4-nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah