Kemenkes Tetapkan Harga Obat Covid-19 di Pasaran Agar Tidak Merugikan Masyarakat, Mulai dari Rp1.700

- 5 Juli 2021, 20:53 WIB
Kemenkes Tetapkan Harga Obat Covid-19 di Pasaran Agar Tidak Merugikan Masyarakat, Mulai dari Rp1.700
Kemenkes Tetapkan Harga Obat Covid-19 di Pasaran Agar Tidak Merugikan Masyarakat, Mulai dari Rp1.700 /Pixabay/Stevepb

MANTRA SUKABUMI - Kemenkes atau Kementerian Kesehatan tetapkan harga obat Covid-19 di Pasaran.

Kemenkes tetapkan harga obat Covid-19 agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan merugikan masyarakat.

Maka dari itu Kemenkes uraikan daftar harga obat Covid-19, dari yang paling tinggi hingga termurah Rp1.700.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Budi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

Halaman:

Editor: Ajeng R H

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah