Pastikan Aman dan Produktif, Berikut Kriteria dan Syarat Perjalanan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- 8 Juni 2020, 17:53 WIB
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang.
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang. /ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj./

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia telah memastikan pemberlakuan tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) atau kehidupan new normal (normal baru) yang akan dilaksanakan di beberapa daerah yang masuk kawasan zona hijau.

Dampak dari penerapan ini, pemerintah mulai membuka sektor perekonomian untuk menghidupkan sosial ekonomi masyarakat yang selama ini terhambat akibat pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk memastikan program new normal, Presiden Jokowi telah mengintruksikan kesiapan petugas keamanan yang ditempatkan di beberapa pusat keramaian baik di pusat pembelanjaan maupun pusat transportasi publik.

Oleh karena itu pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca Juga: Donald Trump Hadapi Pemakzulan, Pakar Sebut Aksi Protes Rasisme jadi Biangnya

Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Baca Juga: UPDATE (8/6/2020) Corona Kabupaten Sukabumi, Pasien Dalam Pengawasan Meninggal Satu Orang

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x