Tekan Perkantoran Jadi Klaster Baru COVID-19, Berikut Langkah Pencegahan di Ruang Publik

- 30 Juli 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Toni Kamajaya/

 

MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 kian hari menunjukan peningkatan pasien positif. Bahkan sampai hari ini telah menebus angka 100.000 lebih.

Sekalipun Pemerintah telah memberlakukan aturan ketat demi pencegahan penyebaran virus, faktanya jumlah terkonfirmasi positif tak bisa dihindarkan penambahannya.

Terbaru Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus baru pada klaster perkantoran. Hal ini dikarenakan diperkenankan kembali masuk dan bekerja di kantor.

Baca Juga: Wajib Dibaca Setiap Hari, Doa Membuka Hari Agar Hidup Lebih Berkah

Baca Juga: Spanduk Habib Rizieq Dibakar, Ini Respon Mantan Anggota DPR Hingga Pengamat Politik

Karena itu, kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Terlebih di DKI Sendiri, tidak hanya terdiri perkantoran khusus pemerintahan provinsi, tapi juga didalamnya terdapat kantor kementerian bahkan istana presiden.

Satgas Nasional mencatat adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster tersebut sebagai berikut, kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.

Karena itu untuk meminimalisir potensi penyebaran, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x