Jika Menikahi Gadis yang Tidak Perawan, Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

6 September 2021, 21:50 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar youtube.com / Ustadz Abdul Somad Official

 

MANTRA SUKABUMI – Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika menikahi gadis yang tidak perawan lagi.

Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS, menjawab dengan kitab fiqih.

Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan tersebut dari seorang jamaah pada saat ceramahnya.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Kemudiam Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan sebuah kitab bernama Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sayyid Sabik.

Jamaah itu bertanya, bagaimana hukum menikahi wanita yang tidak perawan sedangkan laki-lakinya belum pernah melakukan hubungan intim.

Dilihat mantrasukabumi.com dari YouTube Pakar Lampung, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menceritakan ada seorang gadis yang tidak diketahui perawan atau tidak, lalu ada lelaki yang ingin menikahinya.

Namun laki-laki tersebut menginginkan gadis yang masih perawan.

Laki-laki itu pun bertanya pada gadis itu, “Apakah kau menjaga kehormatanmu selama ini?.”

Gadis itu tak menjawab, namun ia memberi tanda dengan anggukan kepala bahwa dirinya masih suci.

Lalu si lelaki percaya, karena melihat tanda-tandanya seperti menjaga kehormatannya,” kata Ustadz Abdul Somad.

Ternyata setelah menikah, malam pertama wanita itu mengaku bahwa dirinya sudah tidak perawan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Tanda Orang Meninggal Khusnul Khotimah

Dengan kejadian seperti itu, UAS kembali menjelaskan dengan sebuah ayat dalam kita itu.

Menurut Ustadz Abdul Somad jika laki-laki tersebut mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk membatalkan pernikahan.

Kemudian wanita yang sudah mengaku itu harus datang ke wali perempuan untuk menceritakan keadaan sebenarnya.

“Kalau tidak ingat begitu sajalah (batal),” kata UAS.

Jika terjadi hal demikian Ustadz Abdul Somad menyarankan menyelesaikan dengan syar’i.

Akan tetapi menurutnya, di zaman sekarang jarang ada laki-laki yang mensyaratkan hal demikian kepada seoarang wanita yang ingin dinikahinya.

UAS pun menyampaikan Yang penting dari awal tidak ada dusta antara keduanya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler