Penjelasan Gus Baha Soal Hukum Musik yang Ramai Dibicarakan Usai Sejumlah Santri Tahfiz Qur'an Tutup Telinga

15 September 2021, 06:50 WIB
Tangkapan layar: Video santri tutup telinga saat mendengarkan musik /Twitter/

MANTRA SUKABUMI - Penjelasan Gus Baha soal hukum musik yang kini ramai dibicarakan usai sejumlah santri tahfiz Qur'an menutup telinga.

Untuk mengetahuinya, berikut ini pandangan Ulama Ahli Al-Qur'an asal Rembang, Gus Baha atau KH Ahmad Bahauddin Nursalim terkait musik.

Berkaitan dengan hukum musik, di awal Gus Baha mengungkapkan sebuah ayat tentang lahwal hadits.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Kalimat lahwal hadits tersebut kata Gus Baha sangat berhubungan dengan hukum membaca komik, novel dan bahkan musik.

Membahas hal itu, Gus Baha menerangkan dengan mengulas arti hakikat dan istilah dalam Quran, sehingga mudah dipahami.

Gus Baha pun mengungkapkan bahwa bahwa menurut Imam Suyuti kalimat lahwal hadits dalam qur'an pengertiannya tidak menyangkut musik.

"Jadi "lahwal hadits" itu menurut Imam Sayuti tidak menyangkut musik," ungkap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Santri Ganyeng pada Rabu, 15 September 2021.

Sehingga, jika ada ulama yang mengartikan bahwa "lahwal hadits" dalam ayat itu maksudnya adalah musik, seperti dangdutan dan lain sebagainya, itu salah.

"Lalu kalau ada para ulama yang mengartikan bahwa "lahwal hadits" itu musik, seperti dangdutan dan lain sebagainya, itu salah," lanjut Gus Baha.

Sekalipun demikian, murid kesayangan Mbah Moen itu menegaskan bahwa musik yang tidak baik tetap hukumnya haram.

Hal tersebut disandarkan pada sebuah instrumen hukum yang disebut qiyas.

"Tapi tetep musik yang tidak baik tetep haram, cuma itu pakai qiyas," jelasnya.

Baca Juga: Gus Baha: Suka Musik Hibur Orang Maksiat, Akibatnya Orang akan Meninggalkan Al Quran

Gus Baha pun menjelaskan suatu contoh prodak hukum yang menjadi qiyas bagi hukum musik.

"Saya jelaskan begini, Nadhr bin Harits mengimpor buku dari Persia supaya orang belajar buku tersebut, dan meninggalkan Al Quran," ungkap Gus Baha.

"Kemudian orang suka musik yang menghibur orang maksiat, akibatnya orang juga akan meninggalkan Al Quran," lanjutnya.

Kemudian Gus Baha memperjelas permasalahan hukum tentang musik ini.

Ia mengatakan, bahwa yang menjadi pembahasan para ulama terkait musik tersebut bukanlah pada musiknya.

Akan tetapi sebab dan akibat musik tersebut, sehingga dengan bahasan tersebut bisa mengahsilkan sebuah hukum.

"Jadi khilafnya Ulama itu menyangkut asbabunnuzul tujuan melakukannya, bukan menyangkut hukumnya," tuturnya.

"Kalau menyangkut hukumnya sama, baik musik, buku, atau apa saja yang menggantika fungsi orang islam belajar Al Quran, itu ikut dalam Lahwal Hadits," pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler