Gus Baha Didebat Ormas Soal Batal Pegang Istri Padahal Digauli Boleh, Ini Jawaban Murid Mbah Moen Itu

4 Oktober 2021, 05:57 WIB
Gus Baha/ Tangkapan layar/ /Instagram/ @ulama.nusantara

MANTRA SUKABUMI - Pakar tafsir terkemuka Indonesia KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengaku pernah didebat salah satu ormas.

Perdebatan itu berkaitan dengan batalnya wudhu saat memegang istrinya. Padahal menurut ormas itu, seorang istri digauli saja boleh.

Hal tersebut disampaikan Gus Baha dalam sebuah cuplikan sebuah video yang diposting akun Facebook Penyejuk Hati pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub Menurut Gus Baha: Tidak Boleh Ada Sabun atau Sampo, Bisa Jadi Tidak Sah

"Saya pernah didebat sama seorang dari salah satu kelompok ormas tertentu. Pak Baha apa alasannya orang NU kalau pegang istrinya kok batal," ujar Gus Baha.

"Wong istrinya digauli saja boleh, masa megang itu batal," sambungnya.

Mendapati pertanyaan itu, Gus Baha malah balik bertanya kepada seseorang itu tentang definisi mahram, yang ternyata tidak diketahuinya.

Ketua Lajnah Mushaf UII Yogyakarta itu lantas menjelaskan jika mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.

"Yang haram dinikah itu ya ibu, anak bulik, ponakan. Yang haram dinikah itu namanya mahram," beber Gus Baha.

Sementara istri lanjut Gus Baha, disebut dengan istilah ajnabiyah atau orang lain, karenanya boleh dinikahi.

"Jadi statusnya istri itu orang lain atau ajnabiyah, sehingga boleh dinikah. Kalau mahram malah gak boleh dinikah," kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, mereka akhirnya sadar jika istri itu sebenarnya bukan mahram namun ajabiyah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temukan Perempuan Yatim Terlantar di Jalan: Padahal Warisan Keluarganya Banyak

"Membahasakan istri mahram itu keliru," pungkas Gus Baha.

Seperti diketahui, ada 18 wanita yang haram dinikahi atau disebut dengan mahram.

Hal itu terjadi karena terdapat hubungan kekerabatan, hubungan permantuan dan hubungan susuan. 

Beberapa wanita tersebut diantaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan).

Selain itu ada anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. Kesemuanya haram dinikahi karena hubungan kekerabatan.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23) 

Dari ayat di atas, wanita yang haram dinikahi disebabkan hubungan kekerabatan ialah:

1. ibu

2. anak perempuan

3. saudara perempuan

4. anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan)

5. anak perempuannya saudara perempuan (keponakan)

6. bibi dari ayah

7. bibi dari ibu.

Baca Juga: 5 Hal Unik Gus Baha yang Belum Banyak Diketahui: Tidak Punya Media Sosial dan Tolak Gelar Doktor HC

Namun yang harus dipahami bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pria, namun juga bagi wanita berlaku hal sebaliknya, yakni haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. 

Selanjutnya ada wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan, yaitu

1. istri ayah

2 istri anak laki-laki

3. ibunya istri (mertua)

4. anak perempuannya istri (anak tiri). 

Kemudian yang terakhir golongan wanita yang haram dinikahi disebabkan hubungan persusuan diantaranya,

1. ibu yang menyusui

2. saudara perempuan susuan

3. anak perempuan saudara laki-laki susuan

4. anak perempuan saudara perempuan susuan

5. bibi susuan (saudarah susuan ayah)

6. saudara susuan ibu

7. anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

Sehingga apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.***

Editor: Andriana

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler