Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini

16 Oktober 2021, 17:40 WIB
Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini./ /Pexels.com/ John Ray Ebora

MANTRA SUKABUMI - Ulama muda Nahdhatul Ulama, Gus Baha membahas tentang hukum mandi junub di hotel.

Mengingat status air di hotel yang banyak didaur ulang atau kondisi baknya yang kecil, Gus Baha memberikan perhatian tentang hal ini.

Gus Baha menjelaskan tentang bagaimana caranya agar hukum mandi junub di hotel bisa menjadi sah walau keadaanya seperti itu.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Terlebih dahulu Gus Baha membcakan salah satu ayat mengenai status air mutlak yang turun langsung dari langit.

"waanzalna minassamaai maan thohuro," ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal youtube santri official pada Sabtu, 16 Oktober 2021.

Gus Baha pun menjelaskan bahwa berdasarkan ayat tersebut hukum asal air adalah suci dan menyucikan.

"Air itu mensucikan atas permasalahan fikih kedua yang akan saya jelaskan," ujarnya.

Ulama asal Rembang itu pun lebih lanjut menjelaskan tafsir dari benerapa makna ayat tersebut.

"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," ungkapnya.

Selanjutnya Gus Baha menjelaskan tentang kedudukan kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh kata lain.

"Biar saya terangkan, kalau orang biasa Terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," terangnya.

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," ujarnya.

"Sehingga madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut Gus Baha.

"Alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang," sambungnya.

Baca Juga: Tata Cara Niat Sholat Menurut Gus Baha: Usholli Fardho Dzuhri itu Bukan Niat, ini Sering Buat Ragu

"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," ujarnya.

"Kalau dalam madzhab kita kan sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, madhab Syafi'i," jelasnya.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," kata Gus Baha.

"Makanya saya kadang intoqhol, berganti madzhab, bagaimana tidak mau pindah madzahab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.

"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung  air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?," ungkapnya.

"Jadi intiqol aja pada yang mengatakan air itu suci," pungkas Gus Baha.***

 

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler