Hukum Memakan Daging Anjing Kata Gus Baha Bisa Jadi Halal Asal dalam Keadaan Seperti in?

2 November 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi - Hukum Memakan Daging Anjing Kata Gus Baha Bisa Jadi Halal Asal dalam Keadaan Seperti ini /Instagram.com/@ceramahgusbaha

MANTRA SUKABUMI- Gus Baha menjelaskan hukum memakan daging anjing dalam Islam.

Hampir semua umat Islam tahu bahwa anjing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Jangankan memakannya memegang hewan sejenis ini saja hukumnya najis apabila bersentuhan dengan bagian mulutnya.

Baca Juga: Dibekali Chipset Mediatek Helio G95 Cocok Buat Gaming, ini Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 10S

Seperti yang kita tahu bahwa Gus Baha merupakan ulama fikih dimana beliau ahli dalam hukum halal dan haram.

Gus Baha memberikan penjelasan tentang memakan daging anjing bisa jadi halal asal dalam keadaan tidak tahu.

Meskipun dalam wujudnya memakan daging anjing itu haram dalam islam, namun jika tidak tahu status jadi halal.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Santri Official yang diunggah pada 29 Oktober 2021.

Gus menyampaikan penjelasannya bahwa halal itu dilihat dari sisi hukum bukan dari ain (wujudnya).

"Halal itu diliat dari sisi hukum bukan dari ain (wujudnya)," ucap Gus Baha.

Kemudian Gus Baha memberikan contoh agar lebih dipahami. Yaitu ada memakan dagingnya anjing namun dalam keadaan tidak tahu.

Hukumnya akan menjadi halal asalkan orang yang memakannya tidak mengetahui sumber makanan tersebut.

Baca Juga: iPhone 11 Pro Max Dibekali Chipset A13 Bionic dan Layar Super Retina XDR, ini Spesifikasi Lengkapnya

"Misalnya Mustafa makan anjing dan dia tidak tahu yang dimakan adalah daging anjing. Maka hukumnya halal," tambahnya.

"Walaupun yang dimakan itu wujudnya haram yakni daging anjing,"

Maka karena dalam keadaan tidak tahu yang tadinya haram hukumnya menjadi halal.

"Tapi karena dia tidak tahu yang dimakan maka status hukumnya adalah halal,"

Lalu Gus Baha kembali menjelaskan bahwa halal itu dilihat dari sisi hukumnya bukan ain (wujudnya).

"Jadi, halal itu dilihat dari sisi hukumnya, bukan dari ain (wujudnya)," pungkas Gus Baha.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler