Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah?

6 Desember 2021, 18:17 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah? /Pixabay/Takmeomeo.

MANTRA SUKABUMI - Dalam satu ceramahnya KH Bahauddin Nursalim atau disebut Gus Baha jelaskan hukum menikahi wanita yang hamil duluan dan nasab anaknya.

Menurut Gus Baha, sudah tak aneh lagi dikalangan masyarakat banyak terjadi wanita hamil duluan baru dinikahkan.

Namun ada baiknya kata Gus Baha, bahwa wanita itu melahirkan anaknya terlebih dahulu baru menikah.

Baca Juga: Ungkap Penyakit yang Berbahaya dari Sihir dan Santet, kata Gus Baha Bisa Habis Dunia Akhirat

Gus Baha berpesan agar selalu berhati-hati dan selalu menjada harga diri sebagai seorang wanita, hindarilah pergaulan yang tidak baik agar tidak merugikan masa depanmu.

Lantas apakah salah menikahi wanita yang sudah hamil duluan? simak jawaban Gus Baha berikut ini.

Kemudian Gus Baha berpesan bahwa taubatnya diterima oleh Allah SWT karena sudah menikah.

"Makanya banyak kejadian di masyarakat, sudah hamil, baru menikah" ungkap Gus Baha sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang di unggah di kanal Youtube Sekolah Akhirat pada satu tahun yang lalu.

Pada zaman sekarang kata Gus Baha di masyarakat bayak kejadian yang hamil diluar nikah.

"Saya pasti berpesan; taubatmu diterima Allah, karena sudah menikah, itu harus didukung" Jelas Gus Baha.

Gus Baha pun berpesan taubatnya itu diterima oleh Allah SWT karena sudah menikah lalu itu harus didukung.

Bagaimanapun dengan Mereka menikah kata Gus Baha itu membuat terhindar dari zina.

Kalau mereka tetap berhubungan kata Gus Baha sedangkan belum menikah, malah jadi zina.

Baca Juga: Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir

"Ada juga kiayi yang mengatakan: orang tidak baik kok dinikahkan?" Ujar Gus Baha.

Gus Baha ungkap bahwa perkataannya itu salah besar justru harus segera dinikahkan, supaya hubungan mereka halal dan terhindar dari zina.

Tapi kata Gus Baha nanti anak mereka ini tidak bisa diwalikan bapaknya.

Gus Baha pernah menikahkan orang yang kasusnya hamil di luar nikah dan beliau bilang kepada penghulunya "bapak jadi walinya"

"Karena nasab yang diakui syariat itu hanya yang melalui akad yang sah, jadi kalau kasusnya seperti itu, misalkan anak yang lahir itu putri, maka walinya harus orang lain." Jelas Gus Baha.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler