Wanita Hamil Diluar Nikah Bolehkan Dinikahkan? Gus Baha Jelaskan Aturannya

9 Desember 2021, 14:20 WIB
Wanita Hamil Diluar Nikah Bolehkan Dinikahkan? Gus Baha Jelaskan Aturannya. /Pexels/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau dikenal Gus Baha menjelaskan aturan pernikahan bagi wanita hamil.

Pergaulan bebas memungkinkan banyak wanita hamil diluar nikah, bagaimana jika dinikahkan? Gus Baha beri penjelasan lengkapnya.

Dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat pada Kamis, 9 Desember 2021, berikut penjelasan Gus Baha soal aturan menikah bagi wanita hamil.

Baca Juga: 2 Pernikahan yang Tidak Berkah Menurut Gus Baha, Salah Satunya Mahar Nikah dengan Alat Sholat dan Uang

Ia menjelaskan, normalnya orang yang hamil (dalam pernikahan yang sah) tidak boleh dinikahkan, karena ada janin yang menjadi iddah sampai ia melahirkan.

"Normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin, sehingga iddahnya orang hamil itu melahirkan (nikah yang sah)," ujar Gus Baha.

Ulama asal Jawa Tengah itu menjelaskan, iddah itu berlaku untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, tidak berlaku bagi wamita hamil diluar pernikahan.

Jika wanita hamil di luar pernikahan, dan ingin menikah, rata-rata kyai sepakat untuk dinikahkan, dengan alasan tidak ada iddah.

"Tapi kalau hamil dari nikah tidak sah itu rata-rata kyai dikawinkan, kalau yang mau nikah, dinikahkan karena kalau di luar nikah tidak ada iddah," sambungnya.

Baca Juga: Alasan Pasangan Harus Terbuka Satu Sama Lain Sebelum Akad Nikah, Gus Baha Khawatirkan Terjadi Hal ini

Menurutnya, pembahasan soal wanita yang hamil diluar nikah yang hendak menikah sangat penting untuk disampaikan, karena kalau tidak malah akan repot nantinya.

Ulama kelahiran tahun 1970 itu pun menjelaskan jika laki-laki yang menghamili berniat untuk tanggung jawab menikahi maka harus dinikahkan.

Karena menurutnya jika laki-laki dan wanita itu dinikahkan, maka dengan demikian mereka tidak akan berzina lagi, karena sudah dalam perkawinan yang sah.

"Misalnya ada orang kecelakaan hamil di luar nikah cowoknya tangggungjawab, lalu dia ingin menikahi harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir," sambungnya.

Namun, banyak yang harus diperhatikan dengan perkawinan yang sudah hamil sebelum menikah, yaitu soal anak.

Baca Juga: Bukan Masalah Zina, Sebelum Nikah Suami Harus Tahu 3 Hal ini dari Calon Istri, Gus Baha: agar Pernikahan Awet

Jika anaknya perempuan, maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ia sudah ada di kandungan ibunya sebelum adanya pernikahan yang sah.

"Cuma nanti kalau anaknya perempuan, tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan, bukan bapak yang dapat SK syariat," lanjut Gus Baha.

Ia menambahkan, jika nanti anak perempuan tersebut sudah baligh dan hendak menikah, maka yang menikahkannya adalah wali hakim tidak bisa oleh bapaknya.

"Jadi nanti kalau anak perempuannya baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapaknya, karena ini bapak ilegal," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika anak keduanya perempuan, dan hendak menikah, maka bapaknya boleh menjadi walinya, karena sudah dalam pernikahan yang sah.

"Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," lanjutnya.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler