MANTRA SUKABUMI - Berikut penjelasan Gus Baha mengenai hukum ziarah kubur darii berbagai sudut pandang.
Ziarah kubur seperti sudah dianggap tradisi di Indonesia.
Akan tetapi, Gus Baha memberikan dalil yang mengatakan bahwa hukum ziarah kubur itu sunnah.
Lebih lanjut Gus Baha juga mengatakan bahwa boleh melihat kuburan orang kafir.
Dengan syarat, tidak boleh mendoakan atau membacakan tahlil dan kalimat-kalimat tauhid lainnya.
Sebelumnya Gus Baha menjelaskan fiqih Imam Nawawi tentang hukum ziarah kubur :
"Ziarah kubur itu seperti ini, sebabnya hanya karena supaya ingat mati dan ingat akhirat, maka ziarah itu hanya melihat kuburan tanpa mengetahui siapa yang punya kuburan, maksudnya penghuni kuburan walaupun kuburannya orang kafir."
"Jadi hukum ziarah kubur itu sunnah, sunnahnya itu supaya ingat mati, kalau faktornya orang mati, kamu ziarah ke kuburan orang kafir juga sunnah," ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Ngaji Tasawuf.
Mengapa demikian ? karena kebutuhannya yaitu ingat orang mati.
Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Membenci Orang yang Tidak Sholat? Gus Baha: yang Penting Dia Islam
Akan tetapi tidak usah membaca fatihah atau membaca tahlil.
"Tapi tidak usah Fatihah tidak usah Tahlil, lihat dari jauh saja," ucap Gus Baha.
Gus Baha mengatakan dalil di atas menunjukan betapa alimnya Imam Nawawi.
"Atau kamu ziarah kubur niat mendoakan mayit, maka disunnahkan ziarah setiap orang-orang muslim," lanjut Gus Baha membaca dalil.
Jika anda ziarah kubur dengan niat mendoakan mayit, asal agamanya islam maka harus didoakan.
"Ziarah itu macam-macam, kalau sekedar ingat mati orang kafir juga bisa dilihat kuburannya," ucap Gus Baha.
Akan tetapi, orang islam pada umumnya didoakan saja.
"Kalau niat ziarah untuk tabarruk, maka ziarahnya harus tingkat kesalehannya di atas anda," pungkas Gus Baha.
Itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum ziarah kubur daei berbagai sudut pandang, semoga bermanfaat.***