MANTRA SUKABUMI - Benarkah bayar hutang lebih dari hutangnya bukan termasuk riba? begini jawaban Gus Baha.
Saat membayar hutang memang sebelumnya kita sudah melakukan akad terlebih dulu.
Dimana adanya perjanjian diantara pemberi hutang dengan orang yang dipinjami hutang.
Adapun tentang perihal bayar hutang melebihi hutangnya termasuk riba ataupun tidak kata Gus Baha itu bagaimana niat dan prosesnya.
Menurut Gus Baha bayar hutang lebih dari hutangnya bisa saja tidak termasuk ke dalam riba.
Gus Baha mengatakan agar bayar hutang lebih dari hutangnya tidak termasuk riba seperti ini caranya.
Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Santri Official yang diunggah pada 3 Februari 2021.
Gus Baha sebelumnya mengatakan berulang kali tentang kekeliruan orang Khusyu.
Dimana Gus Baha sampai memarahinya karena sering membuat keputusan yang sifatnya keliru.
"Berulang kali yang keliru itu orang khusyu, maka saya marahi terus," kata Gus Baha
Baca Juga: Hati-hati Kata Gus Baha Walau Tanpa Ucapan Talak, Suami Istri Bisa Dinyatakan Cerai karena 1 Hal ini
Adapun yang membuat Gus Baha sampai memarahinya adalah karena tentang orang yang menjawab haram atau riba tentang hutang yang dibayar lebih dari hutangnya.
"Sekarang hutang pedhet dibayar sapi. Ada orang yang menjawab haram itu, riba itu Mbah mu. Hha," tutur Gus Baha.
Gus Baha menekankan jika ngaji itu bukan hanya mengenai pengetahuan hukum tentang haramnya riba.
"Ngaji itu yang baik bukan cuman tahu tentang haramnya riba," ucap Gus Baha
Dimana dalam hal ini nabi pun pernah mempunyai hutang, namun pas membayarnya lebih dari hutangnya.
"Nabi itu pernah punya hutang pedhet di bayar sapi," tambah Gus Baha.
Melihat banyak perdebatan tentang hukum riba mengenai bayar hutang lebih dari hutangnya, kemudian fiqih membahas hal ini.
Adapun yang dimaksud riba itu ketika membayar lebih yang disyaratkan di awal akad.
"Akhirnya fikih membahas, yang dinamakan riba itu ketika membayar lebih dari disyaratkan di awal akad,"
Namun, jika itu murni keinginan yang berhutang untuk bayar lebih dari hutangnya maka itu boleh diambil dan tidak termasuk riba.
"Tapi jika itu murni keinginan yang berhutang dan tidak ada syarat maka yang dibayar(yang menghutangi) boleh menerima," pungkas Gus Baha.
Demikianlah tentang hukum membayar hutang lebih dari hutangnya menurut Gus Baha.***