Apakah Orang yang Hamil Duluan Otomatis Diterima Taubatnya jika Menikah? Berikut Penjelasan Gus Baha

13 Desember 2021, 20:44 WIB
Apakah Orang yang Hamil Duluan Otomatis Diterima Taubatnya jika Menikah? Berikut Penjelasan Gus Baha./ /Pexels.com / Marncom

 

MANTRA SUKABUMI - KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan bagaimana taubat pasangan yang nikah setelah hamil duluan.

Dalam ceramahnya Gus Baha menyampaikan, apakah dengan menikah pasangan tersebut dapat diterima taubatnya atas zina yang mereka lakukan?

Lebih lanjut Gus Baha menegaskan keputusan mereka untuk melakukan pernikahan, maka harus didukung karena telah memutus perbuatan zinanya.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut

Untuk lebih jelasnya mengetahui hal tersebut, berikut mantrasukabumi.com dilihat dari kanal YouTube Agri_Nugroho, pada Senin, 13 Desember 2021.

"Maka sering kejadian di masyarakat, sudah hamil baru nikah," ucap Gus Baha.

Namun untuk menyikapi penomena seperti itu, menurut Gus Baha kita layaknya harus berpesan pada pasangan tersebut.

"Kalian taubatnya sudah diterima Allah karena sudah menikah," ungkap Gus Baha.

"Itu harus didukung," tegasnya.

Hal tersebut dikarenakan dengan mereka menikah itu artinya telah menghilangkan zina, karena tanpa menikah mereka tetap akan masuk zina.

Adapun nasib anak yang dikandungnya, Gus Baha menyampaikan bagaimana nasab anak hasil hamil di luar nikah itu.

Baca Juga: Jayabaya Ramal Pulau Jawa akan Terbelah, Gus Baha: Ciri Utama Kebenaran Disebutkan oleh Orang Tidak Benar

"Jadi banyak pertanyaan di masyarakat, misalnya ada orang hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.

Kemudian setelah hamil di luar nikah tersebut dengan kesdaran 2 sejoli itu memintanya untuk dinikahkan.

"Anak peroduk gelap ini gak bisa dinasabkan ke bapaknya," jelas Gus Baha.

Karena menurut Gus Baha, agama hanya mengakui nasab jika akad nikah yang dilakukan secara sah.

Maka jika nanti lahirnya anak perempuan, maka walinya tetap tidak boleh bapak biologisnya.

Meskipun jelas-jelas bapaknya yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad atau yang menghilinya sebelum nikah.

Maka jika anaknya ingin dinikahkan, bapaknya tersebut tidak dapat menjadi walinya, wali nikah untuk anak tersebut harus wali hakim, karena agama hanya mengakui akad nikah yang sah.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler