Hukum Kepo Gaji Suami, Buya Arrazy Hasyim: Hindari Tanya Terlalu Detail Penghasilan Pasanganmu

14 Desember 2021, 20:12 WIB
Hukum Kepo Gaji Suami, Buya Arrazy Hasyim: Hindari Tanya Terlalu Detail Penghasilan Pasanganmu./ /Freepik/master1305

MANTRA SUKABUMI - Buya Arrazy Hasyim bahas hukum kepo terhadap gaji suami dan menyarankan agar tidak terlalu detail betanya.

Buya Arrazy Hasyim mengatakan bahwa pembahasan ini penting bagi suami dan istri, sebelumnya perlu diketahui adanya dua hal.

Menurut Buya Arrazy Hasyim, ada dua hal hukum qolbu dan fiqih yang jelas hitam putih seperti misalnya pertanyaan wajib atau tidak.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Buya Arrazy Hasyim menyampaikan contoh lainnya, misalnya ketia ada pertanyaan boleh atau tidak ini tentu soal yang berbeda.

Lalu Buya Arrazy Hasyim menerangkan bahwa bagaimana dengan pertayaan tetnang kepo terhadap gaji suami, ini tentu lain ceritanya.

“Fahami satu hadits ini,” jelas Buya Arrazy Hasyim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal YouTube Shaf Subuh pada 9 Agustus 2021.

Hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah SAW ditanya apa hak seorang istri terhadap suaminya?, bolehkan kepo masalah penghasilan?.

Bolehkah mengetahui secara detail gaji suami?, tetapi Rasulullah SAW tidak menjawab itu semua melainkan hanya fokus hak.

Hak seorang istri dari suaminya yaitu mendapatkan makanan artinya nafkah, pakaian, tidak memukul wajah, dan sekedar pisah ranjang.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim Ungkap Alasan Malaikat Jibril Sujud dan Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW menyampaikan secara hukum fiqih yang hitam putih hanya sampai di pada pernyataan tersebut.

Tetapi ada hadits lainnya yang mengisahkan istri Abu Sufyan yang dermawan tetapi suaminya perhitungan bisa diambil hikmah.

“Maka istrinya yang bernama Hindun datang kepada Rasulullah SAW bertanya, wahai Rasulullah SAW bolehkan aku bersedekah dari harta suamiku,?” kata Buya Arrazy Hasyim.

“Sedangkan dia tidak tahu, apa kata Rasulullah SAW?, boleh tetapi dengan cara makruf atau pantas. Maka kita kiaskan,” jelas Buya Arrazy Hasyim.

Hadits tersebut dikiaskan dengan persoalan yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW, jika boleh bersedekah dengan harta suami tanpa sepengetahuannya.

Maka berarti boleh juga mengetahui atau kepo terhadap harta suami tetapi jangan terlalu detail, cukup persoalan yang ada diluar rumah distop.

Hentikan masalah ketika sudah berada di depan pintu rumah atau kamar, saat masuk jadikan rumahku adalah surgaku.***

 

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler