Gus Baha Jelaskan Anak Hasil Zina, Apakah Bisa Dinikahkan Ayahnya?

28 Desember 2021, 19:25 WIB
Gus Baha Jelaskan Anak Hasil Zina, Apakah Bisa Dinikahkan Ayahnya? /Youtube Dakwah Inti

 

MANTRA SUKABUMI- Dalam salah satu kajian Gus Baha menjelaskan terkait anak hasil zina, apakah bisa dinikahkan ayahnya.

Untuk memperjelas Gus Baha menjelaskan, bahwa saat berzina dan menghasilkan keturnan dan perempuan maka tidak bisa dikatakan sebagai anak.

"Tetapi kalau kamu berzina lalu lahir anak perempuan hasil perzinaan mu itu tidak bisa disebut anak mu," ujar Gus Baha seperti yang dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Santri Gayeng.

Baca Juga: Doa Karomah KH Maimoen Zuber Disaksikan Gus Baha: KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU di Muktamar 34

"Sehingga kalau dia menikah kamu tidak bisa jadi walinya," lanjutnya.

Pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA itu mengatakan, bahkan sebagian mazhab sangat ekstrimnya menafsirkan hal tersebut bahwa anak hasil perzinaan itu jika dinikahi sah.

"Jadi kalau ekstrimnya itu kalau hasil perzinaan jika kamu nikahi itu sah," papar Gus Baha.

"Kondisinya ibunya di zina tapi anaknya dinikah pakai wali gitu sah. Tetapi itu sangat terlalu, ibunya sudah berhubungan zina tapi kok anaknya,' lanjut Gus Baha.

KH Bahauddin Nursalim atau yang sering di sapa Gus Baha itu mengatakan, hal sesebut menurut syariat karena tidak ada hubungan nasab sama sekali, karena produk ilegal.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler