Sejarah Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah pada Zaman Rasulallah ﷺ

11 Mei 2020, 19:00 WIB
Shalat Tarawih Berjamaah di Indramayu //PikiranRakyat/.*/PikiranRakyat

MANTRA SUKABUMI – Ramadan tahun ini  memang sedikit berbeda karena masih dalam masa pandemi virus Corona.

Sehingga pemerntah untuk mencegah penyebaran virus Corona, sejumlah kegiatan yang biasa dilaksanakan pada bulan Ramadan terpaksa ditiadakan.

Salah satunya kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid, pemerintah mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Terkait Viralnya Salat Tarawih Super Cepat, UAS Beri Tanggapan

Shalat tarawih di rumah sebagaimana anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 tampaknya bukan hal baru. Sejarah pelaksanaan salat tarawih di rumah dapat ditemukan dalam kitab hadits seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad.

Seperti dikutip Mantra Sukabumi dari laman NU Online, dalam berbagai hadist akan menemukan cerita Siti Aisyah RA yang mengisahkan peristiwa yang terjadi pada 10 malam terakhir pada sebuah Ramadan.

Pada waktu itu Rasulullah melakukan shalat tarawih bersama beberapa orang. Pada malam selanjutnya sebagian sahabat yang tidak ikut pada malam sebelumnya hadir sehingga salat tarawih Rasulullah di masjid diikuti oleh banyak jamaah dibanding pada malam sebelumnya.

Pada malam ketiga, masjid penuh sesak dengan jamaah yang menanti Rasulullah. Tetapi Nabi Muhammad SAW tidak keluar rumah.

Baca Juga: Beredar Kabar FPI Bubarkan Diri dan Gabung dengan NU, Simak Faktanya

Lalu Rasulullah mengabarkan bahwa beliau mengetahui keinginan para sahabat untuk shalat tarawih bersamanya tetapi ia khawatir Allah akan menurunkan wahyu yang berisi perintah salat tarawih sehingga shalat sunnah malam Ramadan itu menjadi wajib.

Sikap diam diri di rumah menunjukkan rahmat, kasih sayang, dan perhatian Rasulullah SAW kepada umatnya sebagaimana Surat At-Taubah ayat 128.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128).

Baca Juga: Dalih Cegah Aksi Pedofilia, PM Israel Akan Tanam Chip ke Tubuh Anak-anak

Sebagian riwayat menyatakan bahwa para sahabat yang tidak sabar melempari pintu rumah Rasulullah SAW dengan kerikil kecil sehingga Rasulullah terpaksa keluar untuk mengabarkan kekhawatirannya akan turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih untuk umatnya. Adapun redaksi hadits riwayat Siti Aisyah RA dapat dibaca sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زوج النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, Rasulullah SAW melakukan shalat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali shalat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (shalat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad).

Baca Juga: Usai Salat Berjamaah, 30 Jemaah Musala Dievakuasi karena Terpapar Virus Corona

Dari hadits ini, ulama menyimpulkan kebolehan salat sunnah secara berjamaah. Tetapi salat sunnah lebih utama dilakukan secara sendiri-sendiri kecuali salat tarawih. Ulama juga menyimpulkan kebolehan shalat sunnah di masjid sekalipun salat sunnah di rumah lebih utama.

Ulama juga menarik simpulan atas kebolehan mengikut seseorang untuk berjamaah meski yang bersangkutan tidak meniatkan shalatnya di awal sebagai imam. Demikian pandangan mayorias ulama. (Badruddin Al-Aini Al-Hanafi, Syarah Abu Dawud).

Sejak periwtiwa itu Ramadan berlalu dengan sepi tanpa ada aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid. Para sahabat melakukan salat tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri.

Baca Juga: Perawat RS Dituduh Curi Kartu Kredit Pasien Corona saat Sedang Sekarat, Kini Terkena PHK

Satu ke Ramadan selanjutnya berlangsung demikian hingga Rasulullah wafat. Malam Ramadan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA masjid juga masih sepi dari shalat tarawih berjamaah. Para sahabat mematuhinya karena tindakan nabi merupakan hujjah syar'iyyah yang menjadi panduan praktik keberagamaan umat Islam.

أفعال النبي صلى الله عليه وسلم من حيث الجملة حجة على العباد إذ هي دليل شرعي يدل على أحكام الله تعالى في أفعال المكلفين

Artinya, “Tindakan/perbuatan Nabi Muhammad SAW secara umum merupakan hujjah syariyyah atas para hamba Allah karena ia adalah dalil syar’i yang menunjukkan hukum Allah SWT terkait perilaku para hamba-Nya yang mukallaf,” (Lihat Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Af’alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, [Yordan, Darun Nafa’is: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 185).

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Kuota Data 100GB Gratis, Simak Faktanya

Situasi baru datang di masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Ia mengumpulkan masyarakat untuk menghidupi malam Ramadan dengan shalat tarawih berjamaah di masjid. Hal ini dilakukan karena Rasulullah SAW telah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan/NU Online).**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler