Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya

2 Maret 2022, 14:50 WIB
Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya /pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Benarkan makruh hukumnya melaksanakan puasa sunnah dari mulai setengah terakhir bulan Syaban? Simak penjelasan Buya Yahya ini.

Syaban termasuk bulan yang diagungkan Allah sehingga umat Islam mengisinya dengan berbagai amalan, salah satunya puasa sunnah.

Namun anjuran puasa sunnah pada bulan Syaban ini masih banyak dipertanyakan khalayak umum terkait kalam ulama yang menyatakan makruh puasa setelah 15 Syaban.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Niat Keramas Lengkap Tata Cara Mandi Wajib Jelang Bulan Ramadhan, Arab, Latin dan Artinya

Terkait persoalan ini, Buya Yahya dalam tausiahnya pernah menjelaskan terkait hukum melaksanakan puasa pada separuh terakhir bulan Syaban.

Sebelumnya Buya Yahya menjelaskan bahwa kesunahan puasa Syaban tidak sampai hanya pada tanggal 15 saja.

Buya Yahya katakan hingga tanggal 30 pun sunnah melaksanakannya.

Hanya saja Buya katakan bahwa dalam madzhab Syafii memang dimakruhkan puasa dari mulai 16 Syaban hingga akhir.

"Puasa tanggal 1-15 Syaban bulan puasa yang dikukuhkan. Akan tetapi tetap disunnahkan. Dan tidak harus sampai tanggal 15, sampai tanggal 30 Syaban," ujar Buya Yahya sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Buya Yahya, 2 Maret 2022.

"Hanya ada dalam madzhab kita imam Syafii: kalau ada orang yang tidak pernah berpuasa dan bukan karena bukan untuk bayar hutang, maka dimakruhkan puasa setelah tanggal 15 Syaban," tambahnya.

Makruh disini kata Buya Yahya adalah makruh tahrim. Makruh kepada keharaman.

Kesimpulannya, jika ada orang berpuasa setelah tanggal 15 Syaban maka makruh menurut madzhab Syafii.

Namun sebagian menyatakan bahwa makruh disini adalah makruh tanzih, bukan sesuatu yang baik dilaksanakan.

Namun kata Buya Yahya, kemakruhan tersebut bisa hilang dengan 3 alasan.

"Pun dalam madzhab Syafii, kemakruhan tersebut bisa hilang dalam tiga hal," ucap Buya.

Baca Juga: Ingin Dilapangkan Rezeki Bacalah Shalawat ini Pembina Budi Pekerti Lengkap Latin dan Cara Mengamalkan

Lalu apa 3 hal tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya:

1. Tidak makruh jika puasa yang dilaksanakan setelah 15 Syaban adalah puasa qodho.

Artinya, meski kita berpuasa setelah tanggal 15 Syaban maka diperbolehkan jika yang dikerjakan adalah puasa qodho.

"Tidak makruh, kalau Anda mengqodho," ujar Buya Yahya.

2. Tidak makruh jika mempunyai kebiasan puasa sunnah sebelumnya.

"Dua, tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.

3. Disambung antara tanggal 15 dan 16.

"Yang ketiga, adalah disambung antara tanggal 15 dan 16. Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.

Kemudian Buya menyatakan, sama halnya dengan puasa qodho, yakni puasa wajib lainnya. Seperti puasa nadzar.

Artinya, meski sudah melewati tanggal 15 Syaban jika puasa yang dilaksanakan adalah puasa qodho atau wajib lainnya seperti puasa nadzar atau kafaroh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban. Semoga bermanfaat.*** 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler