Tiga Pesan Rasulullah ﷺ dalam Pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah az-Zahra

15 Juni 2020, 08:39 WIB
ILUSTRASI pernikahan.* /Pixabay//Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Setiap manusia baik pria atau pun wanita yang sudah menginjak usia dewasa pasti dalam benak hatinya ada rasa ingin mengarumi bahtera rumah tangga, yakni melangsungkan pernikahan.

Dalam sebuah pernikahan akan menyatukan dua individu yang berbeda dari berbagai hal, seperti karakter, latar belakang kehidupan dan bahkan budaya.

Oleh karenanya, tidak heran jika dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan adanya sebuah problema yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat yang berujung pada perselisihan antara suami dan istri.

Baca Juga: Anak Kita Susah Diatur?, Berikut Amalan Agar Anak Tidak Nakal

Pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral di dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, pernikahan disebut sebagai sebuah perjanjian yang kuat dan kukuh (mitsaqan ghalizha). Sebuah istilah yang hanya disebut Allah tiga kali dalam Al-Qur’an; Surat An-Nisa 21 (perjanjian suami dan istri atau pernikahan), Surat An-Nisa 154 (perjanjian Allah dengan umat-Nya soal ajaran agama), dan Al-Ahzab 7 (perjanjian Allah dengan para nabi).

Dengan demikian, unggkapan mistaqan ghalizha digunakan untuk menunjukkan bahwa pernikahan itu merupakan ikatan yang suci. Maka, setiap pasangan suami istri harus menjaga dan mempertahankan ikatan yang suci tersebut.

Baca Juga: 'Kenapa Korea Membutuhkan Islam?' Simak Cerita Daud Kim Seorang Muslim asal Negeri Gingseng

Setiap pasangan yang akan menikah terlebih dahulu harus memahami makna dan tujuan dari pernikahan tersebut, sebab dalam pernikahan tujuannya bukan untuk merubah status saja, kemudian bukan juga untuk merubah salah satu menjadi seperti yang lain.

Akan tetapi, setiap pasangan masing-masing dituntut supaya dapat memahami dan menerima perbedaan yang ada diantara suami dan istri agar tercapainya kebahagiaan dan kenyamanan dalam berumah tangga qtau yang kita ketahui dengan sebutan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Hal tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi adanya kekandasan dalam rumah tangga di tengah jalan yang disebabkan karena tidak saling memahami satu sama lain.

Baca Juga: Ingin Dimudahkan Hidup dan Dilapangkan Rizki, Bacalah Surah Al Insyirah Usai Salat 5 Waktu

Mengutip dari laman Nu Online oleh Mantra Sukabumi, dapat kita ambil sebuah contoh dalam pernikahan dari pernikahannya Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah.

Dalam pernikahan keduanya, Rasulullah ﷺ telah memberikan tuntunan, pandangan, dan wejangan mengenai pernikahan. Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan Rasulullah pada kesempatan tersebut.

Pertama, pernikahan adalah kuasa Allah. Semua yang ada dilangit dan di bumi ini tidak bisa lepas dari kekuasaan dan ketetapan Allah, termasuk pernikahan.

Baca Juga: Amalan Sebelum Tidur Pembuka Pintu Kekayaan dan Dijauhkan dari Kemiskinan yang Rasulallah Ajarkan

Allah telah menetapkan sebuah sistem dalam hal pernikahan. Apakah sebuah pernikahan langgeng atau kandas di tengah jalan.

Ketika pasangan suami istri mengikuti sistem yang telah ditetapkan Allah, maka pernikahan mereka bisa langgeng dan bahagia. Begitu pun sebaliknya.

الذي خلق الخلق بقدرته، ونيرهم بأحكامه

“Dialah yang yang menciptakan makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan manusia dengan ketetapan-ketetapan-Nya,” kata Rasulullah saw. dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, dikutip dari buku Pengantin Al-Qur’an.

Baca Juga: Tak Lagi Permasalahkan Laut China Selatan, Filipina Dukung Tiongkok Khianati AS demi Vaksin Covid-19

Kedua, pernikahan adalah sarana memperoleh keturunan seperti yang telah Rasulullah tegaskan. Seperti dalam sebuah hadist, Rasulullah menyeru kepada umatnya untuk menikah dengan perempuan yang subur sehingga dapat melahirkan banyak anak.

Namun, bukan hanya memperoleh keturunan atau anak yang banyak saja, tapi juga berusaha membentuk generasi yang berkualitas itulah yang terpenting, yakni generasi yang beriman, bertakwa, dan berilmu.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Cincin Bakal Terlihat 21 Juni, Catat Wilayah Lintasannya di Indonesia

إن عز وجل جعل المصاهرة نسبا

“Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia telah menjadikan perkawinan sebagai sarana perolehan keturunan,” sambung Rasulullah saw.

Ketiga, mempererat tali kekerabatan antar sesama umat. Ketika akan dilangsungkan sebuah pernikahan, maka harus tahu rukun nikah. Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah adanya wali, khususnya bagi mempelai perempuan.

Secara tidak langsung, sebuah pernikahan dalam agama Islam bukan hanya melibatkan dua ornag saja antara pria dan wanita, tetapi menyatukan dua keluarga besar dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Ratusan Santri Datang Kembali ke Pesantren Tasikmalaya Usai Diliburkan karena Corona

Sehingga kekuatan tali persaudaraan dari kedua belah pihak antara keluarga suami dan istri akan semakin erat.

Sejatinya, setelah terjalin hubungan keluarga yang diikat oleh tali pernikahan akan dirasakan sebuah harmonisasi kekeluargaan yang indah jika didasari dengan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler