Apakah Boleh Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasannya

1 April 2022, 07:05 WIB
PPKM Darurat Hari ke 5, Ojol Curhati Ganjar Pranowo Banyak Orderan, Tapi Penjual Makanan Omzetnya Malah Turun /Dok Humas Prov Jateng

MANTRA SUKABUMI - Berikut hukum dan penjelasan singkat mengenai apakah boleh menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan?

Sebagaimana diketahui, Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT pada orang-orang yang beriman.

Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk makan, minum, dan nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.

Baca Juga: Niat Mandi Keramas Puasa Ramadhan 2022 yang Benar dalam Bahasa Arab, Latin Beserta Artinya

Akan tetapi, tak jarang masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitarnya sedang menunaikan ibadah puasa.

Lantas apakah boleh menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan?

Simak penjelasanya mengenai hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan berdasarkan pemaparan Buya Yahya berikut

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang dilihat di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 1 Maret 2022.

Menurut Buya Yahya sah-sah saja menjual makanan dan makan di siang hari saat Ramadhan, asal tidak ada hubungannya dengan seseorang yang sedang berpuasa.

"Menjual makanan dan makan di siang hari bulan Ramadhan itu boleh-boleh saja, yang gak boleh urusannya dengan orang yang wajib puasa," jelas Buya Yahya

Buya menjelaskan, ada 9 orang yang tidak wajib berpuasa dan boleh makan di siang hari.

Yakni anak kecil yang belum baligh, orang tua renta, orang yang mengalami gangguan kejiwaan, orang yang sakit-sakitan parah, wanita haid, wanita yang sedang nifas, ibu hamil, ibu menyusui dan orang yang berpergian.

Buya menambahkan, menjual makanan pada bulan Ramadhan untuk orang tersebut atau orang yang tidak wajib berpuasa itu boleh-boleh saja.

Namun, haram hukumnya jika menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa

"Permasalahannya adalah anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, berarti anda otomatis menolong bermaksiat itu saja sebenarnya," jelas Buya Yahya.

Dan apabila seseorang ragu apakah pembeli tersebut orang yang wajib berpuasa ikut makan di warungnya, maka alangkah baiknya jika tidak menjual makanan di siang hari.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Sambut Bulan Suci Ramadhan 2022, Marhaban Ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Sementara itu, Orang yang terpaksa membuka warung pada bulan Ramadhan karena kebutuhan ekonomi atau banyak orang lain yang tidak menjalani puasa.

maka hendaknya tempatnya dirapikan dengan ditutup kain atau diberi tanda supaya tidak terjadi fitnah.

"Harus ada tanda-tandanya, ada tulisannya jika anda musafir anda boleh belanja, misalnya dilihat dari cara berpakaian sambil ditanya darimana untuk memastikan bahwa dia seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh," pungkasnya.

Buya kembali menegaskan bukan masalah haramnya berjualan di siang hari, permasalahan yang diharamkan adalah menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak puasa.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya terkait hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.

Semoga artikel ini bermanfaat khususnya dalam menambah wawasan kita terkait bulan Ramadhan.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler