Kapan Waktu yang Tepat Membaca Niat Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Para Ulama

22 April 2022, 08:40 WIB
Kapan Waktu yang Tepat Membaca Niat Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Para Ulama /Dok. Istimewa

 

MANTRA SUKABUMI - Kapan waktu yang tepat membaca niat zakat fitrah dan bolehkah didahulukan sebelum menyerahkannya.

Sebelumnya kita ketahui bahwa niat dalam zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Hal ini untuk membedakan antara zakat dan sedekah sunnah.

Namun sebelum kita bahas pertanyaan diatas, kita gali terlebih dahulu waktu-waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Lengkap Tulisan Arab! Inilah Bacaan Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Cara Melakukannya

1. Waktu wajib

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Shubuh.

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

Baca Juga: Arab dan Latin! Inilah Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain yang Diwakilkan

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti : seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.

Sementara untuk waktu niatnya yaitu : pada saat memberikan zakat tersebut kepada fakir miskin, atau pada saat menyerahkannya kepada wakil untuk mengeluarkan zakatnya.

Niat mengeluarkan zakat boleh didahulukan sebelum menyerahkannya kepada fakir miskin atau wakil.

Yaitu dengan syarat setelah membedakan antara zakatnya yang wajib dikeluarkan dan harta yang bukan untuk zakat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler