Bolehkan Menerima THR dari Non Muslim? Begini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

26 April 2022, 16:00 WIB
Bolehkan Menerima THR dari Non Muslim? Begini Penjelasan Hukum Menurut Ulama /Towfiqu barbhuiya/UNSPLASH

MANTRA SUKABUMI - Bolehkah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari non muslim? Apa pendapat ulama mengenai hal ini.

THR merupakan tunjangan hari raya berupa pendapatan non upah yang biasa diberikan suatu perusahaan setiap setahun sekali.

Di Indonesia, banyak yang menjadi bos perusahaan mereka beragama non muslim.

Baca Juga: Doa untuk Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2022, Lengkap Arab Latin dan Terjemah

THR dalam agama Islam dikategorikan sebagai bentuk hadiah karena pemberian tersebut diberikan tanpa kompensasi.

Pada dasarnya, hukum memberikan hadiah itu hukumnya sunnah karena akan menimbulkan efek positif yakni akan timbul rasa kasih sayang dan menghilangkan permusuhan.

Dalam kitab Al Qurtubi dijelaskan:

“Hukum hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.

Lalu bagaimana jika kita menerima hadiah dari orang non muslim, apakah dibolehkan dalam agama Islam, atau justru dilarang?

Imam Bukhari pakar hadits terkemuka dan hadits riwayatnya diakui paling shahih diantara riwayat-riwayat ahli hadits yang lainya, dalam kitab Shahih-nya menulis bab khusus mengenai qabul al-hadiyah min al-musyrikink (kebolehan menerima hadiah dari non muslim).

Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Di antaranya adalah:

وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ --رواه البخاري

"Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).

Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah saw berupa ruthab (kurma basah).

Pada saat Salman al-Farisi memberikan hadiah tersebut, ia belum masuk Islam. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin al-‘Iraqi:

وَفِيهِ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ فَإِنَّ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ أَسْلَمَ إذْ ذَاكَ وَإِنَّمَا أَسْلَمَ بَعْدَ اسْتِيعَابِ الْعَلَامَاتِ الثَّلَاثِ الَّتِي كَانَ عَلِمَهَا مِنْ عَلَامَاتِ النُّبُوَّةِ وَهِيَ امْتِنَاعُهُ مِنْ الصَّدَقَةِ ، وَأَكْلُهُ لِلْهَدِيَّةِ وَخَاتَمُ النُّبُوَّةِ وَإِنَّمَا رَأَى خَاتَمَ النُّبُوَّةِ بَعْدَ قَبُولِ

“Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah saw belum masuk Islam.

Baca Juga: TERLENGKAP! Teks Bacaan Doa Setelah Sholat Lailatul Qadar Lengkap dengan Tata Cara Sholatnya

Ia masuk Islam setelah mengetahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi ra melihat khatam an-nubuwwah setelah Rasulullah saw menerima hadiahnya”.

Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima THR dari orang non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim.

Demikian penjelasan mengenai hukum menerima THR dari non-muslim, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler