Isi Kandungan Surat Al-Baqarah Ayat 196 tentang Larangan dalam Haji dan Cara Menebusnya

12 Juni 2022, 07:40 WIB
Bacaan Surat Al-Baqarah Ayat 196 serta isi kandungan tentang Larangan dalam Haji dan Cara Menebusnya /Abdulmeilk Aldawsari/Pexels

MANTRA SUKABUMI - Berikut isi kandungan surat Al Baqarah ayat 196 yang berisi tentang larangan dalam ibadah haji dan cara menebusnya.

Dalam surat Al Baqarah ayat 196 tersebut dijelaskan juga kewajiban untuk menyempurnakan rukun-rukun ibadah umrah dan haji.

Pelaksanaan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima memiliki rukun-rukun dan syarat tertentu yang wajib dilaksanakan oleh orang yang melakukanya.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ali Imran Ayat 97 tentang Kewajiban Ibadah Haji, Lengkap Tulisan Latin dan Terjemah

Karena itu, apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.

Adapun keenam rukun haji tersebut diantaranya adalah:

a. Ihram (niat)

b. Wukuf di Arafah

c.Thawaf ifadah

d. Sa’i

e.Bercukur

f.Tertib, sesuai dengan urutannya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman Tafsir Web pada Minggu, 12 Juni 2022, berikut isi kandungan surat Al Baqarah ayat 196.

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Latin: wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb

Baca Juga: Isi Kandungan Surat An Naba Ayat 1-40, Lengkap Tulisan Arab dan Terjemahannya

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Adapun tafsir surat Al Baqarah ayat 196 sesui dengan Zubdatut Tafsir adalah sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا۟ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّـهِ ۚ

(Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah) Yakni barang siapa yang memulai salah satu ibadah ini maka wajib baginya untuk menyelesaikan dan menyempurnakannya.

Pendapat lain mengatakan, penyempurnaan haji dan umrah adalah dengan menjalankannya satu persatu dan tidak melakukannya dengan cara haji tamattu’ dan qiran.

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۖ

(Jika kamu terkepung), yakni yang menjadi terhalang untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrahnya akibat penyakit, musuh, atau lainnya, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat) Yakni maka sembelihlah yang kalian mampu dari hewan ternak kemudian kembali menjadi halal (bukan berihram).

Baca Juga: Isi Kandungan Surat 'Abasa Ayat 1-42, Lengkap Tulisan Arab dan Terjemahan

Adapun makna (الهدي) adalah apa yang dihadiahkan kepada Baitullah berupa unta, sapi, atau kambing yang disembelih di Makkah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hasan al-Bashri berkata: al-Had’yu yang paling utama adalah dengan unta, dan yang pertengahan dengan sapi dan yang paling rendah adalah dengan kambing.

وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ

(dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya).

Ayat ini dimaksudkan bagi orang yang berihram tidak dibolehkan mencukur rambutnya sampai menyembelih al-Hadyu kalau dia memilikinya.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ

(Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya) Yakni berupa kutu rambut atau penyakit, apabila ia mau maka ia boleh mencukur rambutnya.

Akan tetapi harus membayar fidyah berupa memberi makan enam orang miskin atau menyembelih hadyu atau berpuasa tiga hari.

فَإِذَآ أَمِنتُمْ

(Apabila kamu telah (merasa) aman) Yakni apabila kalian berapa dalam keadaan aman dan tidak ada yang menghalangi untuk menyempurnakan haji atau umrahnya.

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ

(maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji).

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al-Kautsar Ayat 1-3: Kenikmatan yang Berlimpah Tak akan Didapat Pembeci Rasulullah SAW

Yang dimaksud dengan Tamattu’ adalah dengan berihram umrah pada bulan-bulan haji kemudian bermukim di Makkah dalam keadaan halal (tidak berihram) sampai kemudian nanti kembali berihram dengan ihram haji dan dengan ini bagi mereka dibolehkan apa yang dilarang bagi orang yang berihram.

فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۚ

(maka wajiblah atasnya berfid-yah) Yakni harus menyembelih hadyu yang ia mampu sebagai penyempurna kekurangan karena Tamattu’.

فَمَن لَّمْ يَجِدْ

(Tetapi jika ia tidak menemukan) Yakni yang tidak mendapatkan hadyu karena tidak mempunyai harta atau karena tidak ada hewan yang disembelih makai a harus berpuasa tiga hari dalam hajinya yang dimulai saat ia berihram sampai hari an-Nahr (penyembelihan), dan boleh pula berpuasa pada hari-hari tasyriq.

وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ

(dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali) Yakni apabila kalian keluar dari Makkah dan kembali menuju negeri-negeri kalian.

تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
(Itulah sepuluh (hari) ) Kalimat ini digunakan agar tidak ada yang beranggapan bahwa puasa ini merupakan pilihan antara tiga hari ketika berhaji atau tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya (yang sempurna), yakni tidak kurang dari jumlah yang ditentukan.

ذٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ

(Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram) Yakni merupakan penduduk Makkah dan penjurunya (penduduk tanah haram).

Itulah isi kandungan surat Al-Baqarah ayat 196 tentang larangan dalam ibadah haji lengkap dengan tulisan Arab latin dan terjemahnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler