Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah 2023? Jangan Sampai Terlewatkan

8 April 2023, 15:15 WIB
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah 2023. /Freepik/jcomp

MANTRA SUKABUMI - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan bahkan bayi sekalipun yang baru lahir di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah adalah menyisihkan sebagian penghasilan atau harta yang dimiliki untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan sebagai bentuk menolong bagi yang membutuhkan.

Namun perlu diingat, bahwa hal tersebut tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: LIVE STREAMING Semifinal Orleans Masters 2023 Hari ini Sabtu 8 April 2023: Indonesia Pastikan 1 Tiket Final

Tentu saja jika zakat fitrah 2023 tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama alias haram.

Maka orang yang bertindak demikian secara sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat akan mendapatkan dosa.

Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut:

Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 8 April 2023, berikut waktu melaksanakan zakat fitrah:

1. Waktu wajib

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat At Taubah Ayat 103 Lengkap Tulisan Arab Latin, Tentang Perintah Mengeluarkan Zakat

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Shubuh.

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

Baca Juga: Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Zakat Adalah Muallaf, Maksudnya Adalah, Kunci Jawaban PAI Kelas 9

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti : seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.

Sementara untuk waktu niatnya yaitu : pada saat memberikan zakat tersebut kepada fakir miskin, atau pada saat menyerahkannya kepada wakil untuk mengeluarkan zakatnya.

Niat mengeluarkan zakat boleh didahulukan sebelum menyerahkannya kepada fakir miskin atau wakil.

Yaitu dengan syarat setelah membedakan antara zakatnya yang wajib dikeluarkan dan harta yang bukan untuk zakat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler