MANTRA SUKABUMI – Bagi seorang laki-laki dilarang untuk mengenakan sutera dan memakai cincin dari emas.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka pada hari kiamat Allah akan memakaikan kepada orang itu pakaian kehinaan dari neraka atau pakaian dari api neraka”. (HR. Ahmad dan Thabrani).
Dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat cincin dari emas ditangan orang laki-laki, maka beliau mencabutnya lalu melemparnya.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Cair Bulan Ini
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2, Cair Bulan Ini
Kemudian beliau bersabda, “Telah sengaja salah seorang dari kalian akan bara api dari neraka”. Lalu beliau melemparkan bara api itu ditangannya.
Maka dikatakan kepada orang itu setelah Rasulullah SAW pergi, “Ambillah cincinmu, maka ambilah manfaat padanya”.
Orang lelaki itu berkata, “Tidak, demi Allah, saya tidka akan mengambilnya ssetelah Rasulullah SAW telah membuangnya”. (HR. Muslim).
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits.
Baca Juga: Facebook dan Twitter Ambil Tindakan pada Trump atas Postingan Covid-19 yang Bisa Menyesatkan
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memakai sutera karena sesungguhnya orang yang memakai sutera di dunia itu tidak akan memakainya di akhirat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ali RA berkata, “Saya melihat Rasulullah SAW mengambil sutera lalu menaruhnya di sebelah kanannya dan mengambil emas di sebelah kirinya”.
Kemudian beliau bersabda, “Keduanya ini adalah haram bagi orang laki-laki dari umatku”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Tetapi kalau pemakaian sutera itu dipakai untuk berperang guna menghindari senjata tajam, maka diperbolehkan memakainya.
Baca Juga: 7 Program Bantuan Pemerintah yang Cair Selama Bulan Oktober, Cek Daftarnya
Baca Juga: 3 Kategori Dusta yang Allah Perbolehkan, Salah Satunya Bohongi Istri
Hal seperti itu diperbolehkan, selama memang tidak ada alat lain yang dapat digunakan untuk menangkis senjata tajam lawan.
Lain halnya dengan perempuan, mereka diperbolehkan memakai kain sutera memakai perhiasan dari emas.**