Pecinta Musik Wajib Tahu, Inilah Jenis Musik yang Diharamkan

- 9 Desember 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi musik.*
Ilustrasi musik.* /Unsplash.com/@Gritte/

MANTRA SUKABUMI - Musik merupakan hal yang ada didalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang mengenal musik. Ada yang menyukainya bahkan berkiprah didalamnya dan ada pula yang tidak menyukainya.

Dalam Islam, segala hal memiliki ketentuannya masing-masing. Termasuk dalam hal bermusik. Hukum bermusik tak jarang menjadi masalah tersendiri dalam Islam. Ada pendapat yang melarang musik dalam Islam, tetapi ada pula yang memperbolehkannya.

Namun, satu hal yang pasti sebagai umat Islam yang beriman, kita perlu tahu jenis musik yang diharamkan dalam Islam, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Doa Pedia pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah Daftar Selebriti Tanah Air yang Ikut Pilkada 2020, dari Pedangdut hingga Pemain Sinetron

Baca Juga: Korea Utara Mencaci Maki Diplomat Korea Selatan karena Meragukan 'Nol Kasus COVID-19'

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Firman Allah 'Azza wa jalla, "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Lukman: 6).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur'an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur'an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur'an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).

Baca Juga: Mengerikan, 6 Hal Ini Dapat Picu Serangan Jantung Aliran Darah Tersumbat Seketika

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur'an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur'an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram (Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239).

Jenis Musik Yang Terlarang Dalam Islam. Suatu musik haram diperdengarkan jika mengandung salah satu dari unsur-unsur berikut ini.

1. Menyebabkan lalainya hati

2. Menghambat hati dalam memahami, merenungkan dan mengamalkan kandungan di dalam Al Qur'an

3. Al-Qur'an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur'an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.

Baca Juga: Soal Insiden Tewasnya 6 Pengawal HRS, Dewi Tanjung Serang Fadli Zon: Kau Ini Jubir FPI atau DPR RI?

4. Nyanyian dan minuman keras seperti dua hal yang sama-sama dapat merangsang jiwa untuk berbuat keburukan. Keduanya saling mendukung dan menopang satu sama lain.

5. Nyanyian dapat menghapus kewibawaan seseorang

6. Nyanyian dapat menembus ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau bersabda, “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan." [HR. Hakim 4140, Baihaqi 4/69].

Itulah jenis musik yang diharamkan dalam Islam. Semoga bisa menjadi referensi yang baik dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan kecintaan dan keimanan kita terhadap Allah swt.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Youtube @Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah