Wajib Tahu, Ternyata Ini Hukum Berjamaah Berdua dengan Pacar

- 12 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Anak jaman sekarang ini pasti akan dibully oleh teman-temannya jika belum memiliki seorang pacar. 

Sebab, bagi mereka memiliki kekasih atau pacar seakan menjadi hal yang penting dan menjadi keharusan, sehingga pada saat melihat sepasang kekasih yang tengah berpacaran dianggap sebagai hal yang wajar. 

Dengan adanya ikatan pacaran mereka menjadi merasa saling memiliki satu sama lain dan mereka beranggapan jika semua aktivitas atau kegiatan terasa indah dan lebih bersemangat saat dilakukan dengan pacar. 

 Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduuh! Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Kabar Gembira, Ada Apa?

Misalkan makan bareng, jalan-jalan bahkan sampai shalat pun berjamaah berdua dengan pacar, namun sebenarnya jika seorang wanita dan laki-laki berduan harus ditemani seorang mahramnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah menceritakan kepada kami Amru dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya." (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 4832).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah