Wajib Tahu, Jangan Ratapi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, ini Alasannya

- 7 Januari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi meninggal dunia.
Ilustrasi meninggal dunia. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Ketika ada keluarga atau pun kerabat yang meninggal dunia, tentu yang ditinggalkan akan merasa sedih hingga diratapinya.

Padahal, meratapi orang yang sudah meninggal dunia menurut agama tidak diperbolehkan.

Sebab, jika orang yang sudah meninggal dunia kemudian diratapi oleh orang yang ditinggalkan dapat berdampak pada mayit yang ditinggalkan.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ulama dan Habib se Provinsi Banten Deklarasikan FPI Baru, Faizal: Awal Tahun Muncul Gerakan FPI

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib pada Kamis, 7 Januari 2021 bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Mayit disiksa dalam kuburnya sebab diratapi”. Dan di dalam suatu riwayat, “Apa yang diratapkan atasnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda, “Meratap itu sebagian dari perilaku orang Jahhiliyah, dan orang yang meratap apabila mati dan belum bertobat, maka Allah memotong untuknya pakaian dari percikan api dan baju dari nyala api”. (HR. Ibnu Majah).

Abu Sa’id Al Kudri berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang meratap dan orang yang mendengarkan (ratapan itu)”. (HR. Abu Dawud).

 Baca Juga: Hindari Gunakan HP Seperti Ini, Berbahaya! Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Picu Risiko Kanker Mata

Mayit disiksa karena ratapan seseorang yang meratapinya, atau mayit itu ketika masih hidup berwasiat agar nanti kalau ia mati supaya diratapi.

Mayit yang demikian inilah, yang disiksa oleh Allah karena ratapan seseorang, karena ini meniru perbuatan orang Jahiliyah.

Rasul SAW bersabda, “Tidaklah terrmasuk golonganku orang yang menampar-nampar pipi, dan merobek-robek saku serta memanggil-manggil dengan panggilan orang Jahiliyah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Niahah adalah ratapan karena meratapi mayit dengan suara keras disertai menghitung-hitung kebaikan mayit.

 Baca Juga: Risma Blusukan, Gus Mis: Risma Jadikan Politik Bersama Rakyat, Berjuang dan Menangis Bersama Rakyat

Ada kalanya meratap ini disertai perbauatan yang merugikan dan menyengsarakan diri sendiri seperti menampari pipi, mencakar-cakar badan atau merobek-robek pakaian dan lain-lain.

Menangis sambil meratap dan menyakiti badan karena kematian anggota keluarganya hukumnya adalah haram.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kitab At Targhib Wat Tarhib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah