Keluarkan Zakat Harta Merupakan Kesempurnaan Islam, Begini Penjelasannya dalam Hadits

- 10 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat //Dok Baznas.

MANTRA SUKABUMI – Mengeluarkan zakat merupakan kesempurnaan agama seseorang, sebagaimana Rasullullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya kesempurnaan islam kalian ialah sebab kalian mengeluarkan zakat harta kalian”. (HR. Bazzar).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa keluarkan zakat harta merupakan kesempurnaan islam, artinya apabila seseorang tidak mau mengelurakan zakatnya, maka keislaman orang tersebut belumlah sempurna.

Dalam riwayat hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Bersihkan hartamu dengan zakat, bekalilah orang yang sakit dengan sedekah, dan hadapilah semua gelombang bencana dengan doa dan memohonlah serta merendahkan diri kepada Allah”. (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ceramah Berapi-api, Ferdinand: Mungkin Calon Kepala Daerah yang Didukungnya Kalah

Hadits tersebut, menerangkan bahwa untuk membersihkan hartanya, seseorang haruslah mengeluarkan zakat. Seperti firman Allah SWT dalam Alquran, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At Taubah: 103).

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, tanggal, 10 Januari 2021, bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits.

Terdapat lima jenis barang yang wajib dizakati atau wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu:

1. Binatang ternak, yaitu khusus pada unta, lembu dan domba. Ketiga jenis binatang ini kalau sudah memenuhi syarat-syaratnya wajib dizakati.

2. Logam emas dan perak, kedua jenis logam ini kalau sudah memenuhi persyaratannya wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Hasil tanaman yang menjadi bahan makan pokok, seperti padi dan sejenianya. Apabial telah sampai nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya.

4. Buah-buahan, yaitu khusus pada kurma dan anggur, kedua jenis buah-buahan ini jika telah sampai nisabnya wajib dizakati.

Baca Juga: SBY Disindir Mantan Anak Buahnya, Ferdinand: Kita Yakin Bahwa Tuhan Suka Kerja Keras

5. Harta perdagangan, harta inipun harus dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi persyaratannya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Zakat itu adalah jembatan islam”. (HR. Ath Thabrani).

Zakat adalah rukun islam yang ketiga, setiap orang islam yang telah mampu mengeluarkan zakat, wajib untuk mengeluarkanya.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kitab At Targhib Wat Tarhib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah