Inilah Hukum Baca Surat Al-Fatihah Bagi Orang yang Belum Lancar

- 16 Maret 2021, 21:45 WIB
Inilah Hukum Baca Surat Al-Fatihah Bagi Orang Yang Belum Lancar./
Inilah Hukum Baca Surat Al-Fatihah Bagi Orang Yang Belum Lancar./ /Ali Bakti/Bagikan Berita



MANTRA SUKABUMI - Hukum membaca surat al-Fatihah adalah wajib dalam setiap rakaat sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah.

Sholat yang didalamnya tidak membaca surat al-Fatihah dihukumi tidak syah, artinya seseorang dihukumi tidak melaksanakan sholat.

Karena membaca surat al-Fatihah menjadi wajib pada tiap-tiap sholat, maka belajar dan menguasai surat al-Fatihah ini menjadi wajib.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Sidang Langsung Jangan Online, Guntur Romli: Gak Usah Protes, Kasus Ente Berjilid-jilid

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, tentang hukum membaca surat al-Fatihah bagi orang yang belum lancar membacanya.

Bagi orang yang belum lancar membaca surat al-Fatihah mazhab Syafi’i memiliki pandangan tersendiri, karena setiap orang memiliki keterbatasan dan juga kemampuan membaca Surat Al-Fatihah.

Imam An-Nawawi dalam karyanya didalam At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, menerangkan:

والعاجز عن الفاتحة في هذا كله يأتي ببدلها فيقرأ بقدرها من غيرها من القرآن، فإن لم يحسن أتى بقدرها من الأذكار كالتسبيح والتهليل ونحوهما، فإن لم يحسن شيئا وقف بقدر الفاتحة ثم يركع

Artinya: “Adapun bagi rang yang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah dalam semua keadaan, itu dapat membaca menggantinya (bacaan surat al-Fatihah).

Baca Juga: Aksi Ashanty Geser Kursi Krisdayanti di Acara Lamaran Aurel dan Atta Halilintar Tuai Sorotan

Ia boleh membaca surat lain yang ada didalam Al-Qur’an sebanyak huruf surat Al-Fatihah. Adapun orang yang tidak terlalu baik dalam membaca Al-Qur’an dapat membaca dzikir sebanyak huruf dalam surat Al-Fatihah.

Yaitu dengan membaca tasbih, tahlil, dan yang sejenis keduanya. Kalau juga tidak cakap membaca dzikir, ia dianjurkan diam selama pembacaan surat Al-Fatihah, kemudian ia ruku".

Imam An-Nawawi menyarankan untuk berupaya keras belajar, kalau belum memungkinkan membaca surat Al-Fatihah dengan fasih maka gunakan hafalan.

Seseorang dapat membaca surat Al-Fatihah bisa melihat mushaf yang ia punya.

 من لا يقدر على قراءة الفاتحة يلزمه كسب القدرة بتعلم أو إلى مصحف يقرؤها منه بشراء أو إجارة أو استعارة

Artinya: “Orang yang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah harus berupaya agar mampu membacanya dengan belajar, atau dengan melihat mushaf yang dapat ia baca, dengan membeli, menyewa, atau meminjam mushaf”. (Raudhatut Thalibin).

Baca Juga: Dahsyatnya Kalimat Dzikir ini, Pahalanya Melebihi Infak Segunung Emas 

Baca Juga: Menteri Pariwisata Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja di Bali, Sandiaga Uno: Optimis Ekonomi Bangkit

Syekh Muhammad As-Syarbini Al-Khatib, menyarankan bagi orang yang tidak fasih membaca surat al-Fatihah, dapat membaca sejumlah 7 ayat yang lain didalam Al-Qur’an dengan jumlah huruf yang setara dengan surat Al-Fatihah.

فإن عجز عن جميع الفاتحة لعدم معلم أو مصحف أو غير ذلك فسبع آيات عدد آياتها يأتي بها ولو متفرقة لا تنقص حروفها عن حروف الفاتحة

Artinya: “Jika seseorang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah, karena ketiadaan guru yang mengajar, atau tidak ada mushaf, atau uzur lainnya.

Maka ia boleh membaca 7 ayat al-Qur’an, yang sejumlah dengan ayat pada Surat Al-Fatihah, sekalipun ayat dari surat yang berbeda, yang jumlah hurufnya tidak kurang dari huruf surat Al-Fatihah.” (Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, halaman 134).

 فإن كان عاجزا عن الصواب وعن تعلمه فصلاته صحيحة في نفسه وتصح إمامته لمثله

Artinya: “Jika seseorang tidak mempu membaca dengan benar dan tidak dapat mempelajari surat Al-Fatihah, maka sholatnya tetap sah untuk dirinya dan sah memimpin sholat berjamaah untuk makmum yang seperti dirinya". (Nihayatuz Zain, halaman 61).***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah