Wajib Tahu, Syarat Rukun dan Pembatalan Puasa di Bulan Ramadhan

- 18 Maret 2021, 22:18 WIB
Wajib Tahu, Syarat Rukun dan Pembatalan Puasa di Bulan Ramadhan./
Wajib Tahu, Syarat Rukun dan Pembatalan Puasa di Bulan Ramadhan./ /pxhere/@mohamed hassan/


MANTRA SUKABUMI - Awal bulan suci Ramadlan untuk tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 13 April 2021, setelah penetapan sidang Isbat oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Serentak umat muslim di Indonesia, setelah awal Ramadhan ditetapkan oleh keputusan Menteri Agama, melaksanakan tugas kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan.

Terdapat syarat dan rukun atau kewajiban didalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, dan hal yang harus dijauhi agar puasa yang dikerjakan tidak batal.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Soal Islah dengan Kubu KLB Sibolangit, Hinca Panjaitan: Jangankan Islah, Bertemu pun Tak Mau

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, tentang syarat dan ketentuan rukun didalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, dan juga hal yang membatalkannya.

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan diperintahkan oleh Allah SWT pada surat al-Baqarah berikut ini.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqoroh 183).

Puasa menurut bahasa adalah Imsak artinya bertahan atau menahan, sedang puasa menurut istilah agama adalah menahan diri dari segala yang

membatalkan puasa dengan niat tertentu, selama waktu siang hari yang dibolehkan untuk berpuasa, dari seorang muslim berakal, serta suci dari haid dan nifas.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sehari-hari ini Ternyata Dapat Rusak Kesehatan

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصَّومِ ثَلاَثَةُ أَشْياَءَ الإِسْلاَمُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ . وَفَرَائِضُ الصَّومِ خَمْسَةُ أَشْياَءَ النِّيَّةُ وَالإِمْساَكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجماَعِ وَتَعَمُّدُ القَىءِ وَكَذَا عَدَمُ المَعْرِفَةِ بِطَرَفَىِ النَّهاَرِ . وَالَّذِى يُفِطِرُ بِهِ الصاَّئِمُ عَشْرَةُ أَشْياَءَ ماَوَصَلَ عَمْدًا إِلىَ الجَوفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَىْءٌ عاَمِدًا وَالوَطْءٌ فىِ الفَرْجِ وَلإِنْزِالُ عَنْ مُباَشْرَةٍ وَالحَيْضُ وَالنِّفاَسُ وَالجُنُونُ وَالرِّدَّةُ

Syarat wajib puasa ada 3 yaitu
A. Islam
B. Balig berakal
C. mampu melaksanakan puasa.

Fardu-fardu puasa ada 5 yaitu :
(1) Niat
(2) Menahan diri dari makan
(3) menjaga diri yang membatalkan
(4) Menahan diri dari Jima’ (senggama)
(5) Menahan diri dari sengaja muntah.

Baca Juga: 4 Manfaat Meletakkan Bawang Putih di Bawah Bantal, Salah Satunya Dapat Membuat Tidur Nyenyak

 Baca Juga: Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya

Pembatalan puasa ada 10 :
(1) Sesuatu masuk secara sengaja ke dalam tubuh.
(2) Sesuatu masuk secara sengaja ke dalam kepala.
(3) Obat yang disuntikkan melalui kubul atau dubur.
(4) Muntah dengan cara disengaja.
(5) Senggama dengan sengaja dengan kelamin.
(6) Keluar sperma sebab bersentuhan kulit.
(7) Keluar darah haid.
(8) keluar darah nifas.
(9) Gila (hilang ingatan) dan
(10) Murtad, keluar dari Islam.

Fiqih Imam Syafe’i, Kifayatul Akhyar Fi Hali Ghoyatil Ikhtishor, Taqiuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaeniy Al-Hishni Ad-Damsyqiy. ***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x