Muslim Ketika Miliki Hutang Segera Lunasi, karena Bahaya Dosa Hutang Tak Diampuni Allah SWT

- 2 April 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi//Muslim Ketika Miliki Hutang Segera Lunasi, karena Bahaya Dosa Hutang Tak Diampuni Allah SWT
Ilustrasi//Muslim Ketika Miliki Hutang Segera Lunasi, karena Bahaya Dosa Hutang Tak Diampuni Allah SWT /pixabay.com/janeb13

MANTRA SUKABUMI - Muslim ketika memiliki hutang alangkah baiknya segera lunasi, karena dosa dari hutang itu sendiri tidak diampuni Allah SWT.

Hutang sendiri dapat berupa uang atau benda yang kita pinjam dari seseorang, maka saat terjadi akad meminjam segera lunasi.

Namun tidak sedikit orang yang memiliki hutang sering mengabaikannya, seolah dirinya tidak pernah memiliki hutang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Info Cuaca BMKG Besok Sabtu 3 April 2021, Siapkan Diri Anda untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Wilayah ini

Sehingga orang yang memiliki hutang tersebut melupakan dan akhirnya tidak membayarnya.

Dalam Islam membayar hutang hukumnya  wajib, dan jika tidak membayarnya termasuk dosa besar lantaran bisa disamakan dengan merampas atau mengambil secara paksa hak dan harta orang lain.

Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk segera menunaikan pembayaran dan pembalasan hutang, jika tidak haram hukumnya.

Sebagaimana mantrasukabumi.com rangkum dari berbagai sumber, bahkan dosa hutang tidak akan terampuni walaupun Mati Syahid.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886).

Baca Juga: Rahasia Besar Usia Manusia 40 Tahun, Ternyata Allah SWT Isyaratkan ini

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Dosa hutang sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, apalagi jika sengaja menunda membayar hutang padahal kita mampu.

Berikut beberapa hal jika seseorang tidak membayar hutang:

1. Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi", (2)

Baca Juga: Soal Eksekusi Mati Pelaku Teror Mabes Polri, Aktivis HAM: Apa Polisi Kemarin Ngerti Cara Tangani Serangan

2. Keadaannya atau nasibnya menggantung atau tidak jelas dan tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya",(3)

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum", (4)

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Persiraja Piala Menpora 2021: Babak ke 2 Skor Sementara 1-0

3. Orang yang memiliki hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian", (5)

Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti", (6)

Baca Juga: Hati-hati, Walau Bagaimanapun dari pada Kena Penyakit ini, Mending Jangan Mandi Malam

Baca Juga: Razman Arif Nasution Mundur dari Kubu Moeldoko, Ossy Dermawan: Mulai Rontok

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x