Soal Eksekusi Mati Pelaku Teror Mabes Polri, Aktivis HAM: Apa Polisi Kemarin Ngerti Cara Tangani Serangan

- 2 April 2021, 19:59 WIB
Soal Eksekusi Mati Pelaku Teror Mabes Polri, Aktivis HAM: Apa Polisi Kemarin Ngerti Cara Tangani Serangan
Soal Eksekusi Mati Pelaku Teror Mabes Polri, Aktivis HAM: Apa Polisi Kemarin Ngerti Cara Tangani Serangan /Instagram.com/@azharharis

MANTRA SUKABUMI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar mengomentari penembakan kepada teroris yang menyerang Mabes Polri belum lama ini.

Aktivis HAM tersebut menjelaskan, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum menembak mati seseorang.

Pernyataan dari aktivis HAM tersebut disampaikan saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube milik Refly Harun.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Info Cuaca BMKG Besok Sabtu 3 April 2021, Siapkan Diri Anda untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Wilayah ini

Dalam kesempatan tersebut, Haris Azhar menjelaskan bagaimana seharusnya penegak hukum menggunakan senjata mereka saat sedang situasi ancaman.

"Di Prinsip Kuba, di salah satu turunan, salah satunya adalah soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," ujar Haris Azhar dikutip mantrasukabumi.com dari YouTube Refly Harun pada 1 April 2021.

Menurutnya, seperti yang dituliskan pada Prinsip Kuba tersebut, terdapat aturan-aturan dimana penegak hukum bisa menggunakan senjata api.

"Nah di Prinsip Kuba itu ada ukuran-ukuran dimana penegak hukum boleh langsung melakukan eksekusi tembak," lanjutnya.

Baca Juga: Nama Presiden Jokowi Kian Melambung dan Publik Percaya Bahwa Indonesia Bisa Jadi Negara Maju Dipimpinnya

Ia menjelaskan, sebelum dieksekusi mati, seorang pelaku teror terlebih dahulu harus dilumpuhkan.

Tak hanya itu, sebelum dilumpuhkan pun pihak kepolisian mesti melakukan beberapa prosedur sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Tembak pun ada jenisnya, tembak melumpuhkan, lalu tembak yang mematikan. Jadi sebelum mematikan harus melumpuhkan dulu, sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain misalnya mencegah dan lain-lain," sambungnya.

Haris Azhar juga menegaskan, seharusnya terdapat pemeriksaan keamanan terlebih dahulu di pintu gerbang Mabes Polri sebelum seseorang bisa masuk.

"Memang cara masuk ke Mabes Polri itu hanya ada beberapa pintu, dan beberapa pintu itu dijaga, dimintai kartu identitas dan lain-lain," lanjutnya.

Baca Juga: Waspada, Tak Hanya Timbulkan Penyakit Ginjal, Konsumsi Jengkol di Usia ini Ternyata Sangat Berbahaya

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Babak ke 2 Persib vs Persiraja Piala Menpora 2020, Live di YouTube

Namun meskipun begitu, ia menganggap jika standar pemeriksaan di Mabes Polri kurang maksimal.

"Tetapi memang standar pemeriksaannya enggak ketat, ya mungkin karena mungkin saya dikenal oleh polisi jadi agak sedikit gampang," tutur Haris Azhar.

Sementara itu, dalam Prinsip Kuba, Haris Azhar mengatakan terdapat aturan dimana seharusnya penegak hukum menembak seseorang.

"Di Kuba Prinsipal, ada aturan dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Ia pun menyinggung Perkap Pasal 19, yang menyebutkan aturan penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi semacam serangan teroris.

Baca Juga: Rahasia Besar Usia Manusia 40 Tahun, Ternyata Allah SWT Isyaratkan ini

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tambahnya.

Kemudian melihat aksi teror di Mabes Polri, Haris Azhar mempertanyakan sikap polisi yang memutuskan untuk mengeksekusi mati pelaku.=

"Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" pungkasnya.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x