Hidayat Nur Wahid: MUI Telah Mengharamkan Teroris di Makasar dan Mabes Polri, Maka Haram Juga yang Mengajari

- 2 April 2021, 06:02 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /Dok. mpr.go.id

MANTRA SUKABUMI - Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan Kejadian bom bunuh diri di depan Karedral Makasar.

Dalam keterangannya MUI mengharamkan kejadian bom bunuh diri di daerah yang damai seperti di Katedral Makassar.

Hidarayat Nur Wahied pun turut serta memberika tanggapannya terhadap fatwa MUI tersebut yang mengatakan bukan hanya pelaku bomnya saja yang haram, namun pengajarnya juga ikut haram.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT.

Baca Juga: Tubuh Terasa Sakit, Sembuh Seketika dengan Doa dan Ayat Mustajab ini

"Maka haram jg menyuruh atau mempengaruhi atau mengajari agar terjadi bom atau teror itu," cuit Hidayat, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HidayatNurWahied, pada 2 April 2021.

Dua kejadian yang berdekatan ini, antara bom bunuh diri di Katedral Makassar dan aksi penembakan di Mabes Polri, tentu menjadi perhatian banyak pihak.

Terlebih keduanya diketahui memiliki motivasi yang sama sebagaimana diketahui dari surat wasiat yang mereka tulis sebelum aksinya dilakukakan.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 April 2021: Tak Mau Lagi Jadi Incaran, Sumarno Telpon Elsa dan Beritahu Semuanya

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah